Kerangkeng Manusia
8 PENGANIAYA Penghuni Kerangkeng Terbit Rencana Belum Ditahan, Polda Sebut Mereka Kooperatif
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kedelapannya belum ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya akan mengirim surat panggilan hari ini.
Mereka dijadwalkan datang pada Jumat (25/3/2022) mendatang.
Meski demikian, Tatan meyakini mereka bakal tetap kooperatif meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditangkap.
"Kita yakin mereka tetap kooperatif dan tetap kordinasi dengan pengacara dan penyidik. Hari ini dilayangkan panggilan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (22/3/2022).
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tewas tahanan yang dikerangkeng.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin 21 Maret kemarin.
"Jadi kemarin telah dilakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara tersebut ada 8 orang ditetapkan sebagai tersangka" kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Umumkan Hamil Anak Pertama, Ria Ricis Ungkap Ngidamnya, Pengin Naik Kerbau Hingga Berenang di Laut
Baca juga: KORBAN Binomo Laporkan Guru Crazy Rich Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama ke Polda Sumut
Tatan menyebut ada dua kasus yang mereka tangani. Pertama soal penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Kedua soal tindak pidana perdagangan orang atau (TPPO).
Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.
Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"TPPO ada dua tersangka dan kemudian terkait dengan perkara 351 ayat 3 korban inisial AS ada 4 tersangka. Kemudian terkait korban 351 ayat 3 berinisial SG itu ada 2 tersangka," ucapnya.
Sejauh ini Polda Sumut menyatakan tiga orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik ketua Cana, sapaan akrab Terbit Rencana Perangin-angin.
Namun baru dua makam yang dibongkar, yakni makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik.
Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan.
Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019.
Sementara itu Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng.
Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.
Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu. Polisi belum mau membeberkan lebih lanjut soal U yang diduga korban tewas dianiaya.
Polda Sumut mengaku telah memeriksa lebih dari 75 orang saksi, termasuk anak kandung Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin dan adik kandung perempuannya Sribana Perangin Angin tak lain ketua DPRD Langkat.
Dewa disebut-sebut terlibat dalam penyiksaan tahanan hingga berujung maut.
Pemeriksaan Dewa Perangin-angin dilakukan pada 18 Februari lalu setelah sebelumnya mangkir dari panggilan Polda Sumut.
Sementara pemeriksaan Sribana Perangin Angin dilakukan pada Sabtu 19 Maret lalu.
Baca juga: Daftar Calon Klub Baru Paulo Dybala, Bisa Gabung Barcelona, Inter Milan hingga Man United
Baca juga: Daftar Calon Klub Baru Paulo Dybala, Bisa Gabung Barcelona, Inter Milan hingga Man United
(cr25/tribun-medan.com)