Penggelapan Mobil Rental
Nekat Gebuki Pasukan AURI Lanud Soewondo, Lelaki Warga Klambir Divonis Dua Tahun
Seorang lelaki warga Jalan Klambir V terpaksa mendekam di penjara lantaran nekat gebuki anggota AURI Lanud Soewondo
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasus pengeroyokan anggota TNI Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) yang sempat viral di kawasan Klambir Lima, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan memasuki sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/3/2022).
Pada sidang kali ini, terdakwa Arief Azhari yang sebelumnya nekat menganiaya anggota AURI Lanud Soewondo bernama M Urif Harianto divonis dua tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah pernah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara tersebut," kata hakim Ketua Nelson Panjaitan.
Baca juga: SNIPER TNI AU Bidik Senapan Amankan Presiden Jokowi Saat Mendarat di Lanud Soewondo Medan
Majelis Hakim menyatakan, lelaki pengangguran itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (1) KUHPidana," pungkas hakim.
Diketahui, vonis tersebut sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilda Yanti.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Aprilda Yanti, kasus penganiayaan anggota TNI AU Lanud Soewondo ini terjadi pada Selasa, 19 Oktober 2021 lalu.
Kala itu, terdakwa Aief Azhari melhat ada keramaian tak jauh dari rumahnya.
Dia mendengar ada tentara gadungan.
"Lalu terdakwa menghampiri saksi korban, dan langsung memukul saksi korban menggunakan tangan kanan ke arah tangan kiri korban sebanyak satu kali," kata JPU, Rabu (23/2/2022).
Tidak hanya itu, terdakwa juga menarik baju korban.
Dalam aksinya, terdakwa dibanti Hasanuddin Siregar.
Hasanuddin Siregar ikut memukul wajah, persisnya di bagian hidung dan mata sebelah kiri.