Penggelapan Mobil Rental
Nekat Gebuki Pasukan AURI Lanud Soewondo, Lelaki Warga Klambir Divonis Dua Tahun
Seorang lelaki warga Jalan Klambir V terpaksa mendekam di penjara lantaran nekat gebuki anggota AURI Lanud Soewondo
"Berdasarkan visum et repertum, saksi korban Wardi Usmanto Tambunan dijumpai bengkak pada kepala belakang bagian kanan, bengkak dan memar pada dahi, bengkak dan memar pada bawah mata kanan diduga akibat benda tumpul," kata JPU.
Baca juga: Maling Pagar di Lanud Soewondo Ternyata Pemain Lama, Hilang Nyali Ditangkap Petugas TNI AU
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dan diancam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
Dalam kasus ini, Serka Wardi Usmanto Tambunan digebuki hingga lebam-lebam ketika hendak mengambil mobil rental milik kerabatnya.
Kala itu, mobil rental milik kerabat Serka Wardi digelapkan oleh seseorang di kawasan Klambir V.
Lalu serka Wardi bersama kerabatnya menuju Klambir V.
Sampai di lokasi, Serka Wardi malah diteriaki tentara gadungan.
Dia kemudian digebuki hingga lebam-lebam oleh massa.
Baca juga: Sungguh Tega, Oknum Anggota TNI AU Usir Mertua Penyandang Disabilitas dari Rumah Dinas
Brimob Gadungan
Dalam kasus ini, ada peran Brimob gadungan bernama Sozotolu Laoli alias Pak Tian.
Sozotolu Laoli inilah yang menjual mobil rental milik kerabat Serka Wardi.
Saat ini, Sozotolu Laoli masih buron dan belum tertangkap.
Diketahui, Sozotolu Laoli ini merupakan residivis kasus penadahan barang curian.
Menurut informasi pada website sipp.pn-tanjungbalai.go.id, Sozatolu Laoli alias Pak Tian pernah diadili pada November 2019 silam di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) karena kasus penadahan barang curian.
Brimob gadungan ini membeli motor curian dari Binsar Napitupulu alias Ken Ken.