Penggelapan Mobil Rental

Nekat Gebuki Pasukan AURI Lanud Soewondo, Lelaki Warga Klambir Divonis Dua Tahun

Seorang lelaki warga Jalan Klambir V terpaksa mendekam di penjara lantaran nekat gebuki anggota AURI Lanud Soewondo

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sidang dakwaan kasus penganiayaan anggota TNI AU Lanud Soewondo di PN Medan, Rabu (23/2/2022) 

Saat itu, Ken Ken menawarkan sepeda motor jenis matic yang tidak memiliki surat kepada Sozatolu Laoli dengan harga Rp 4 juta.

Lalu, Sozatolu Laoli pergi menemui Ken Ken di tempat yang telah dijanjikan dan mengambil sepeda motor tersebut.

Kemudian, ia pergi membawa sepeda motor tersebut dan meletakkan di rumah.

Dan mempromosikan sepeda motor itu ke media sosial.

Setelah tiga hari, ada seseorang yang tidak dikenalnya menawar sepeda motor tersebut dengan harga Rp 5,2 juta, dan langsung mengajak untuk bertemu.

Ternyata yang membeli sepeda motor tersebut adalah pemiliknya bernama Sri Erjunita.

Korban yang mengetahui kendaraan tersebut miliknya langsung melaporkannya kepada polisi.

Lalu, Sozatolu Laoli pun ditangkap bersama barang buktinya.

Saat itu, Sozatolu Laoli dipidana sesuai Pasal 480 ke-1 KUHPidana.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved