Giliran Bos Investasi Ilegal Fahrenheit Hendry Susanto Ditahan Bareskrim Polri
Bareskrim Polri telah menetapkan bos investasi ilegal melalui aplikasi robot trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto.
TRIBUN-MEDAN.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan bos investasi ilegal melalui aplikasi robot trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto.
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun menyampaikan bahwa Hendry Susanto ditetapkan tersangka seusai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Akan Jadi Ipar Jokowi, Anwar Usman Diminta Mengundurkan Diri dari Jabatan Ketua MK
"Setelah kita lakukan pemeriksaan cukup unsur kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Ma'mun kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih tengah mendalami kemungkinan ada pimpinan aplikasi robot trading Fahrenheit lainnya. Nantinya, penyidik bakal terus memeriksa Hendry Susanto.
"Kita masih mendalami si Hendry ini sementara belum kita temukan bos yang lain. Tapi nanti kita dalami dulu apakah ada keterkaitan dengan yang lain nanti akan kita update setelah kita lakukan pendalaman ya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap bos investasi ilegal melalui aplikasi Robot Trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.
Namun, dia masih belum merinci kronologis penangkapan terhadap Hendry Susanto.
"Hendry Susanto sudah ditangkap," ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/3/2022) malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hendry-Susanto-disebut-sebagai-bos-robot-trading-fahrenheit-menipu-hingga-Rp-5-Triliun.jpg)