Viral Medsos
KASAT Narkoba Polres Binjai Angkat Bicara soal Viralnya Rekaman Dugaan Polisi Jebak Warga
Dua polisi Polres Binjai berpakaian preman diduga menjebak warga terekam CCTV, di Warung Internet (warnet) Jalan Jenderal Gatot Subroto
Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN.com, BINJAI - Dua polisi Polres Binjai berpakaian preman diduga menjebak warga terekam CCTV, di Warung Internet (warnet) Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Binjai Barat, Selasa (22/3/2022).
Saat itu, seorang pria berinisial E dengan mengenakan baju biru mengendarai sepeda motor datang ke warnet untuk bertemu dengan RRN. Setelah bertemu, E memberikan barang diduga narkotika jenis sabu kepada RRN.
Setelah barang dipegang oleh RRN, tiba-tiba datang dua orang Polisi Satnarkoba Polres Binjai menangkapnya.
Kemudian, RRN diamankan dan E terlihat dengan santai meninggalkan ketiga orang ini di depan warnet. Sontak kejadian ini viral di media masa dan mengundang banyak komentar.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Firman Imanuel membenarkan penangkapan itu. Dikatakannya, RRN mengakui perbuatannya mengantongi Narkotika jenis sabu-sabu.
"Berdasarkan keterangan RRN, dia mengakui sudah dua tahun ini (sejak tahun 2020) menggunakan narkoba. Bahkan, orang tuanya sampai membawa yang bersangkutan (RRN) ke tempat rehabilitasi milik BNNP di Lubukpakam, Deliserdang pada Maret 2021," ucapnya.
Kemudian, pihaknya juga sudah melakukan tes urine terhadap RRN, dan terbukti positif.
"Dari tes urine yang bersangkutan, positif sabu, ganja dan ekstasi. Pengakuan dia (RRN), pakai sabu seminggu yang lalu, kalau ganja dua hari yang lalu dipakainya," urai mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini.
Menurutnya, karena beredarnya rekaman CCTV itu, pihaknya akan melakukan penyitaan.
"Kita sudah koordinasi dengan Kasat Reskrim untuk meminta dan menyita rekaman CCTV. Namun belum bisa karena menurut mereka (penjaga warnet), dikunci dan orangnya (pemilik) sedang di Solo, tidak di sini (Binjai)," jelas Firman.
Terkait E adalah informan atau 'kibus', Firman Imanuel menepisnya.
Dia sudah menegaskan kepada anggotanya untuk menangkap E.
"Ini anggota sudah keluar semua mencari yang satu lagi. Kukasih waktu mereka untuk menangkapnya dalam dua hari ini," tambah Kasat.
Terhadap RRN, sambung dia, penyidik akan melakukan asesmen.
RRN tidak dapat dijebloskan ke dalam penjara karena masih tergolong anak di bawah umur.
November 2022 mendatang, usia RRN baru genap 18 tahun.
Dalam KUHP, seorang tersangka yang berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah disebut belum dewasa.
"Nanti akan kita rehab memang, tidak rehab jalan tapi harus dirawat inap agar bisa sembuh ketergantungannya terhadap narkoba," ungkapnya.
(wen/tribun-medan.com)