News Video

JENDERAL BINTANG DUA Lumuri Tinja ke Wajah Penista Agama, Perlakuan Buruk Itu Jadi Sorotan

Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap YouTuber Muhammad Kosman alias M Kece terus bergulir.

Editor: M.Andimaz Kahfi

JENDERAL BINTANG DUA Lumuri Tinja ke Wajah Penista Agama, Perlakuan Buruk Itu Jadi Sorotan

TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap YouTuber Muhammad Kosman alias M Kece terus bergulir.

Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan dakwaan terhadap terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (24/3/2022).

Jaksa, Faizal Putawijaya menyebut Napoleon melakukan kekerasan sehingga M Kece mengalami luka-luka.

"Telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," kata jaksa Faizal Putrawijaya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

Dalam pembacaan dakwaan itu, jaksa juga mengungkapkan terdakwa melumuri wajah M Kece dengan tinja atau kotoran manusia.

Perlakuan buruk itu pun lantas menjadi sorotan.

Pembacaan dakwaan tersebut menceritakan awal mula hingga kejadian kasus ini.

Saat itu, Irjen Napoleon merupakan tahanan di Bareskrim Polri, lokasi yang sama bagi penahanan M Kece.

M. Kece ditangkap Bareskrim Polri atas kasus penistaan agama.

Mengetahui hal ini, Napoleon bersama tahanan lain menyusun rencana.

Salah satunya disusun bersama Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

Aksi Napoleon ini dibantu Bripda Asep.

Bripda Asep hanya bisa mengikuti perintah Napoleon.

Hal ini karena Napoleon merupakan perwira tinggi polri.

Saat berada di dalam tahanan, Napoleon Bonaparte meminta M. Kece menjelaskan konten YouTubenya yang dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW.

Jenderal polisi bintang dua itu lantas memerintahkan tahanan bernama Dedy Wahyudi memanggil Maman Suryadi.

Maman Suryadi merupakan mantan Panglima Laskar FPI.

Setelah itu, jaksa menyebut terjadi debat antara Maman Suryadi dengan M Kace soal agama.

Maman Suryadi diketahui tak terima dengan penjelasan M Kace.

Lantas Maman mencolek dagu M Kace sambil mengancamnya.

"Kemudian Saksi Maman Suryadi mencolek dagu Saksi H Muhamad Kosman alias M Kace alias M. Kece sambil mengatakan 'tolong kalau bicara jangan bawa-bawa hadis atau Al-Quran'," beber Jaksa Faizal.

Selanjutnya, Napoleon melumuri kotoran manusia ke wajah M Kece.

Diperlakukan seperti itu, M Kace sempat berteriak minta tolong.

Sehingga menyita perhatian para tahanan lain untuk datang ke dalam kamar M Kece.

Atas inisiden tersebut jaksa mendakwa perbuatannya Napoleon dengan dakwaan yang diatur dan diancam pasal berlapis.

Di antaranya, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Kedua. Kemudian, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

(Tribun-Video.com/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved