Berita Seleb

INILAH Dua Alasan Polisi Tidak Menahan Dea OnlyFans, Mahasiswi yang Berbisnis Video Syur Dirinya

Selebgram dan konten kreator Dea OnlyFans mendadak perbincangan publik usai diamankan karena kasus pornografi.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
tangkapan layar youtube
Dea OnlyFans saat menjadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier 

 Kepolisian Resor Pasuruan Jawa Timur mengungkap kasus pornografi online yang melibatkan seorang selebritis instagram atau selebgram. Polisi menciduk dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

4. Selebgram KH alias Cleopatra

Selebgram KH

Selebgram KH (30) warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

KH ditangkap dalam sebuah penggerebekan di salah satu cafe yang berada di kawasan wisata Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (28/2/2022).

Saat itu, tersangka KH sedang live show melalui media sosial di toilet kafe dibantu BA sebagai agency.

Polisi lantas datang tepat saat tersangka beraksi.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 unit smartphone, 2 unit seks toys, 5 topeng, celana dalam dan minyak pelumas.

Tersangka KH live pornografi di aplikasi online untuk mendapatkan keuntungan. Dalam sebulan, ia mampu meraup 20 juta rupiah.

Sementara tersangka BA mendapat komisi dari setiap show KH sebesar 20 persen. Praktik pornografi melalui media sosial sudah berlangsung sejak enam bulan lalu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 34 dan 36 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebanyak 5 miliar rupiah.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved