Pemeriksaan Tersangka Kerangkeng Manusia

TERSANGKA Kasus Kerangkeng Manusia Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor, Polisi Sebut Karena Kooperatif

Polda Sumut resmi menyatakan delapan tersangka penganiaya penghuni di kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN / FREDY SANTOSO
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, saat diwawancarai, Sabtu (26/3/2022) sore. Tatan menyebut delapan tersangka tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut resmi menyatakan delapan tersangka penganiayaan penghuni di kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin yang menyebabkan kematian tidak ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menuturkan, mereka kooperatif selama pemeriksaan.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Alasannya yang pertama, pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).

Lanjut Tatan, ketika telah ditetapkan sebagai tersangka pun mereka hadir didampingi kuasa hukumnya pada pemeriksaan 25 Maret lalu.

"Kedua, pada saat kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi kedelapan tersangka itu hadir pada saat kita panggil di tanggal 25 kemarin."

Baca juga: Mawar AFI Iri Lihat Resepsi Steno Ricardo & Susi Latifah Lebih Mewah Ketimbang Pernikahannya Dulu?

Baca juga: KARO United Libas PSDS Deliserdang 2-0, Laskar Simbisa Melangkah ke Final Liga 3

Polisi menyatakan delapan tersangka kasus dugaan penganiayaan atas tewasnya tiga tahanan kerangkeng hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.

Mereka diwajibkan lapor ke Polda Sumut.

"Wajib lapor seminggu sekali ke Polda Sumut,"kata Tatan.

Meski demikian, polisi masih mendalami kasus kerangkeng maut milik Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Polda Sumut bakal melakukan pra rekonstruksi dan memeriksa beberapa saksi lagi.

Polisi akan memeriksa manajemen perusahaan kelapa sawit milik Terbit Rencana soal tahanan yang dipekerjakan tanpa upah.

"Melakukan pemeriksaan manajemen terhadap salah satu perusahaan atau pabrik kelapa sawit (PKS) yang digunakan untuk mempekerjakan warga yang ada di dalam kerangkeng," tutupnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka dalam kasus tewas tahanan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Tatan menyebut ada dua kasus yang mereka tangani.

Pertama soal penganiayaan hingga menyebabkan kematian. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved