Polres Sibolga
Sat Res Narkoba Polres Sibolga Gagalkan Transaksi Narkoba dan Tahan Pelaku
-Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil menggagalkan transaksi Narkoba jenis sabu dimana seorang laki-laki yang sedang berada disebuah
Sat Res Narkoba Polres Sibolga Gagalkan Transaksi Narkoba dan Tahan Pelaku
TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOLGA -Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil menggagalkan transaksi Narkoba jenis sabu dimana seorang laki-laki yang sedang berada disebuah warung dijalan Dolok Tolong Kel Hutabarangan Sibolga Jum'at (25/3/2022) pkl 15.30 wib dan dari laci lemari plastik dirumah tsk ditemukan 1 bks sedang Narkotika jenis sabu sabu.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag membenarkan Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan seorang laki - laki dari sebuah warung di jalan Dolok Tolong Kel Hutabarangan Sibolga dan mengamankan hp milik tsk, setelah dilakukan penggeledahan dirumah tsk dari laci lemari plastik ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 bks sedang pada hari Jum'at (25/3/2022) pada pukul 15.30 wib.
Seorang laki-laki yang telah diamankan oleh Personil Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH setelah diperoleh keterangan mengaku bernama TCHH Als T , 43 tahun,aparat lingkungan ,Jln Dolok Tolong 12 Kel Hutabarangan Sibolga.
Setelah diamankan dari laci lemari plastik dirumah tsk ditemukan 1 bks sedang plastik bening berisi sabusabu.
Tersangka yg belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 2 orang. Memiliki Narkoba yang dibeli dari (identitas telah dikantongi) dari T.Balai dan ditunggu tsk disimpang Hutabarangan Kamis 24/3/2022 sebanyak 100 gram atau 1 ons dengan harga Rp 55.000.000 (limapuluhlimajuta) rupiah dan sabusabu belum dibayar sebab laku dahulu dijual baru dibayar dan teman tsk ( identitas telah dikantongi) yang menjamininya.
Jum'at (18/3/2022) sore hari tsk menghubungi temannya (identitas telah dikantongi) dengan menggunakan handphone " Lae tolong hubungi teman lae yang bisa membuat aku berdagang kalau bisa 1 ond,sudah kandas kali uangku" dan dijawab "Tunggu lae kutanya dulu dan kukhabari pun".
Selanjutnya Kamis 24/3/2022 pkl 13.00 wib tsk dikhabari yang isinya "Nanti sore ada supir kusuruh singgah di simpang Hutabarangan,lae tunggu" sekira pkl 18.00 wib ada mobil yg berhenti dan sipengemudi mengatakan 'Kawan si xxxxx kan?" dan tsk menjawab "Iya" dan kemudian tsk menerima 1 bh kardus kecil,dan tiba dirumah tsk membuka kardus kecil dan isinya 1 bks sedang sabu sabu dan tsk menyimpan dilaci lemari plastik.Hari Jum'at 25/3/2022 tsk memimpin kegiatan gotong royong dan saat istrahat disebuah kedai dijalan Dolok Tolong Kel Hutabarangan Sibolga dan setelah digeledah dirumah tsk dari laci lemari plastik ditemukan 1 bks sedang sabusabu,dan sabu sabu belum ada yang terjual.Dengan dapatnya diungkap dan tsk diamankan serta menyita barang bukti dalam hal ini lebihkurang 800 orang masyarakat terhindar dari Narkoba jenis sabu sabu.
Akibat kejahatan yang dilakukan tsk diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal
Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas ungkap Kasi Humas Polres Sibolga dan tsk ditahan di RTP Polres Sibolga dan barang bukti
a. 1(satu ) bks sabusabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 85,95. gram
b. 1 unit hp merk Realmi warna biru. (Jun-tribun-medan.com)