Polda Sumut

Grebek Rumah Nelayan di Panai Hilir, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai dari Hasil Penjualan

Polisi menggerebek rumah seorang nelayan berinisial AJ (32) di Kelurahan Sei Berombang, Panai Hilir, Labuhanbatu

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polisi menggerebek rumah seorang nelayan berinisial AJ (32) di Kelurahan Sei Berombang, Panai Hilir, Labuhanbatu, dan menemukan sabu seberat 2,10 gram, perlengkapan isap, serta uang tunai Rp298.000 hasil penjualan. Tersangka mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial D yang kini buron. Kasus ini sedang dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir menggerebek sebuah rumah sederhana di Gang Aman Lorong VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu, Minggu pagi (31/8/2025).

Rumah itu milik seorang nelayan berinisial AJ (32), yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan transaksi narkoba di lingkungan pesisir tersebut.

Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan segera melakukan penyelidikan di lapangan.

“Hasil pengamatan di lokasi mengarah pada tersangka, dan saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika,” kata Kapolsek Panai Hilir, AKP Rustam E. Silaban.

Dari lokasi, polisi menyita satu paket sabu ukuran sedang dan tiga paket kecil dengan total berat bruto sekitar 2,10 gram.

Selain itu, diamankan pula 80 plastik klip kosong, dua pipet yang dimodifikasi sebagai sekop sabu, satu klip besar kosong, serta dompet ungu berisi narkotika.

Uang tunai Rp298.000 dan satu ponsel merek Oppo juga ditemukan, diduga hasil dari transaksi barang haram tersebut.

AJ mengaku sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial D, yang kini masih dalam pencarian.

Polisi menyatakan upaya pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap rantai pasok narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polsek Panai Hilir.

“Ini bukti bahwa kami tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah pesisir. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujar Arwin.

Tersangka kini diamankan di Polsek Panai Hilir dan telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved