Polres Padangsidimpuan

Seorang Pengedar Shabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di Pudun

Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria berinisial BAH Alias Taliban (35) warga Kelurahan Sitamiang Kota Padangsidimpuan

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Pria berinisial BAH diamankan di Mapolres Padangsidimpuan ata kepemilkan narkoba. 

Seorang Pengedar Shabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di Pudun

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN -Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria berinisial BAH Alias Taliban (35) warga Kelurahan Sitamiang Kota Padangsidimpuan di Jln Jend. A. Haris Nasution tepatnya di Area SPBU Kelurahan Pudun Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua , Rabu, (23/03/2022 ) sekira pukul 19.30 wib.

Saat diamankan Personil Satres Narkoba menemukan Barang bukti berupa bungkus plastik Klip Trasparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu seberat 2,08 gram bersama
1unit Hp Android Oppo warna Merah

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan, SH, Jumat (25/3/2022) mengatakan penangkapan BAH Alias Taliban berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jln Jed. A Haris Nasution persis di Area salah satu SPBU ada transaksi Narkotika.

Berbekal informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim satresnarkoba yang di pimpin Aipda Wisnu Laiya , terangnya

Lanjut AKP Sammailun sekitar pukul 19.30 Personel melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan sedang duduk di boncengan sepeda Motor kemudian , Team Langsung melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Barang Bukti 1bungkus plastik Klip Trasparan diduga keras berisi Narkotika jenis Shabu yang sengaja disimpan didalam celana dalam yang sedang dipakainya untuk mengelabui petugas, dari Penangkapan itu, terang Sammailun

Saat di introgasi Taliban mengakui barang haram tersebut miliknya.

"Tim kemudian membawa Taliban beserta barang bukti ke Mako guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya

Atas perbuatannya kini yang bersangkutan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang narkotika. (Jun-tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved