Daftar Lokasi Pajak SPT Tahunan
Berikut 10 Daftar Lokasi Pojok Pajak SPT Tahunan Dan PPS Di Kota Medan Dan Binjai
Berikut ini adalah 10 lokasi pojok pelaporan SPT tahunan yang disediakan Dirjen Pajak untuk wilayah Kota Medan dan Kota Binjai
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I menyediakan layanan di luar kantor untuk Pelaporan Pajak melalui e-Filing dan Program Pengungkapan Sukareka (PPS) di beberapa lokasi di wilayah Kota Medan dan Kota Binjai.
Kegiatan layanan luar kantor mengenai bantuan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini bertujuan memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan SPT Tahunannya dengan tepat waktu dan helpdesk PPS.
Berikut ini daftar lokasi serta jadwal dibukanya pojok pajak di Kota Medan dan Binjai:
1. Centre Point Mall, Senin s.d. Jumat bulan Februari s.d. Juni 2022
2. Mall Manhattan Times Square, Senin s.d. Jumat hingga 31 Maret 2022
3. Plaza Medan Fair, Senin s.d. Jumat hingga 31 Maret 2022
4. Brastagi Supermarket ( Jalan Gatot Subroto), Senin s.d. Jumat hingga 31 Maret 2022
5. Komplek Griya Riatur Indah, Senin s.d. Jumat hingga 31 Maret 2022
6. Delipark Podomoro City, setiap hari pukul 13.30 – 17.00 hingga 30 Juni 2022
7. Kawasan Industri Medan, hingga 31 Maret 2022
8. Transmart Citra Garden, pukul 09.00 – 16.00 hingga 31 Maret 202
10. Binjai Super Mall, Senin s.d. Jumat pukul 10.00 – 15.00 hingga 31 Maret 2022.
Dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menyatakan, Kanwil DJP Sumut I akan terus mengadakan kegiatan serupa ke seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I.
Adapun batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berahirnya tahun pajak.
"Kemudian untuk Program Pengungkapan Sukarela akan berakhir pada 30 Juni 2022. Kami akan terus mengadakan kegiatan layanan luar kantor selama masa-masa itu untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memperoleh layanan”, ujarnya, Senin (28/3/2022).