Perkara Kerangkeng Maut
LPSK Minta Kapolri Tegur Pimpinan Polda Sumut Karena Biarkan Tersangka Kerangkeng tak Ditahan
LPSK meminta Kapolri menegur pimpinan Polda Sumut karena membiarkan tersangka kerangkeng manusia berkeliaran
Editor:
Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Salah satu tersangka Suparman (kanan) bersama penasihat hukumnya Sangap Surbakti menghadiri pemanggilan untuk pemeriksaan di Polda Sumut, Medan, Jumat (25/3/2022). Ditreskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif.
"Kita tunggu karena kita kirim surat panggilan untuk hari jumat. Kita tunggu nanti," ucap Tatan.
Tatan menyebut, penetapan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 21 Maret 2022.
Nantinya, setelah tersangka menjalani pemeriksaan bakal ada gelar perkara penahanan.
"Setelah kami panggil sebagai tersangka kami akan periksa dia sebagai tersangka. Baru kami akan gelar untuk melakukan penahanan," ucapnya.(wen/tribun-medan.com)