Berita Seleb

Korban Histeris & Pingsan, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Bui, Anak Nia Daniaty Disebut Sering Nipu

Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Bui, Anak Nia Daniaty Disebut Sering Nipu, Korban Histeris-Pingsan

Instagram @niadaniatynew Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Bui, Anak Nia Daniaty Disebut Sering Nipu, Korban Histeris-Pingsan. Sempat Rindu Berat dengan Buah Hati, Olivia Nathania Tulis Surat untuk Suami dari Penjara. Minta untuk Jaga Anak. Olivia Nathania dijenguk sang suami, Rafly N Tilaar di tahanan 

"Ya nggak tau akting (apa enggak)," pungkasnya.

"Akhirnya ditungguin yang dirugikan, bilang 'Udah lah, nggak usah pura-pura. Kembaliin aja uang kita. Kita nggak ganggu kok'."

Adapun kini Olivia Nathania harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun bui.

Sebelumnya, ia dituntut menjalani kehidupan di penjara selama 3,5 tahun.

Anak Nia Daniaty itu dihadirkan dalam sidang putusan kasus CPNS bodong yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PA) Jakarta Selatan

Sidang dilaksanakan pada Senin (28/3/2022) sore.

Saat Hakim Ketua membacakan berkas perkara, Olivia Nathania terlihat mendengarkan sembari sesekali terlihat murung.

Dikutip dari Kompas.com, Olivia Nathania ditahan sejak 11 November 2021.

Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Olivia Nathania, lebih ringan dari jaksa yang menuntut 3,5 tahun bui.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan," ungkap hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/3/2022).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," tambah hakim.

Setelah mendengar vonisnya, Olivia Nathania tampak terdiam sejenak sebelum akhirnya menangis setelah mendengar teriakan korban.

Olivia Nathania menutupi mukanya dengan tangannya.

Sesekali, Olivia Nathania mengusap matanya.

Terkait tuntutan tersebut, banyak pihak yang mengaku korban tak terima dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved