Berita Seleb
Korban Histeris & Pingsan, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Bui, Anak Nia Daniaty Disebut Sering Nipu
Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Bui, Anak Nia Daniaty Disebut Sering Nipu, Korban Histeris-Pingsan
Mereka mengklaim uang yang dibawa Olivia Nathania berjumlah miliaran sedangkan putri Nia Daniati itu hanya dituntut 3,5 tahun penjara.
Alhasil, beredar isu yang mengatakan bahwa pihak Olivia Nathania telah menyuap jaksa demi mendapat tuntutan ringan.
"Belum ada satupun dari mereka ini yang uangnya belum dikembalikan, ada satu orang inisialnya EP orang Cilacap itu berusaha dikembalikan uangnya oleh kuasa hukum tapi EP menolak," kata pengacara korban dilansir TribunJatim.com dari kanal YouTube Kiss Indosiar.
"Dia bilang lah kok cuman saya aja, kemudian ada kata-kata yang disampaikan kuasa hukum Oi 'saya sudah koordinasi sama jaksa nah itu yang kemudian kita protes bahwa kenapa kuasa hukum gak ngontak kami selaku pengacara korban."
Korban mengaku tak terima bila uang Rp 15 juta yang hendak dikembalikan Olivia Nathania kepada EP menjadi bahan pertimbangan hakim untuk meringankan vonis hukuman putri Nia Daniati.
Bahkan kuasa hukum korban mengatakan Olivia Nathania telah membawa lari uang sebesar Rp 9,7 miliar.
"Yang jelas kita tidak mau ya bahwa pengembalian uang 15 juta itu dipakai sebagai bukti ke hakim sebagai pemaaf atau untuk meringankan vonis kita gak mau," tutur kuasa hukum korban.
"Jomplang dong 9,7 miliar uang yang diembat tapi cuman dibaliki 15 juta."
Para korban yang hadir dalam persidangan berteriak histeris hingga pingsan seusai mendengar vonis hakim untuk Olivia Nathahia.
Hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait perekrutan calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan, JPU menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.
Tuntutan itu didasari atas dugaan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan, yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti.
Baca juga: Syahrini Buka-bukaan Soal Bentuk Tubuh Kesukaan Reino Barack: Gak Risih kok Memang Suami Lebih Suka
Baca juga: Punya Kerajaan Bisnis, Olla Ramlan Tak Minta Harta Gono-gini dari Aufar Hutapea, Tapi Tuntut Hal Ini

Kasus penipuan yang menyeret anak Nia Daniaty itu bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat CPNS.
Baca Berita Entertainment Lainnya
Baca Berita Artis Terpopuler Lainnya
(*/ Tribun-medan.com)
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Bui, Anak Nia Daniaty Disebut Sering Nipu, Korban Histeris-Pingsan