Berita Seleb

Korban Histeris & Pingsan, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Bui, Anak Nia Daniaty Disebut Sering Nipu

Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Bui, Anak Nia Daniaty Disebut Sering Nipu, Korban Histeris-Pingsan

Instagram @niadaniatynew Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Bui, Anak Nia Daniaty Disebut Sering Nipu, Korban Histeris-Pingsan. Sempat Rindu Berat dengan Buah Hati, Olivia Nathania Tulis Surat untuk Suami dari Penjara. Minta untuk Jaga Anak. Olivia Nathania dijenguk sang suami, Rafly N Tilaar di tahanan 

TRIBUN-MEDAN.COM - Anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya divonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan CPNS yang menjeratnya.

Seperti diketahui, Olivia Nathania harus menghadapi proses hukum kasus penipuan CPNS.

Farhat Abbas yang pernah menjadi ayah sambung Oi, sapaan Olivia Nathania, menyebut penipuan sudah sering terjadi selama ia menikah dengan Nia Daniaty.

"Yang mendapat hukuman baru kali ini. Selama ini kan hanya laporan dan berita-berita," ungkap Farhat Abbas kepada Uya Kuya.

"Pernah dianggap memalsukan visa, penggelapan dan penipuan berlian, korbannya hampir 1,4 miliar dulu."

"Ada sekolompok pengusaha katering yang dipesan tapi nggak dibayar, kemudian ada PH yang dijual kameranya. Trus usaha bisnis pakaian dan lainnya kurang hapal," sambungnya seperti dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada Senin (28/3).

Selama masih menjadi ayah sambung Olivia Nathania, Farhat Abbas juga kerap dihadapkan dengan penagih yang mendatangi rumah mereka.

Baca juga: Baru Bertemu, Krisdayanti & Raul Lemos Harus Berpisah Lagi, Tak Bisa Menikmati Momen Sakral Bersama

Pengacara Farhat Abbas, NIa Daniaty dan Olivia Nathania
Pengacara Farhat Abbas, NIa Daniaty dan Olivia Nathania (YouTube Trans TV Official dan Instagram @oliviadaniaty)

Pada akhirnya Farhat Abbas mempersilakan orang-orang yang ditipu itu masuk rumah mereka karena Olivia Nathania selalu bersembunyi di kamar.

"Waktu masih di Kemang, saya banyak yang kejar dulu. Mereka menunggu Oi nggak ada trus sembunyi di kamar. Itu (kasus) yang jual kamera," beber Farhat Abbas.

"Saat itu pernah masalah katering. Saat itu saya pikir, kalo saya bilang Oi-nya nggak ada, kan nggak bagus. Ya saya suruh masuk, ketok sendiri ke kamar."

Dalam kondisi tersebut, Olivia Nathania diceritakan berakting seolah kesurupan.

Orang-orang yang menagih haknya pun diceritakan tidak tertipu dengan aksi kesurupan Olivia Nathania.

Diduga Olivia Nathania selama ini menggunakan nama besar Nia Daniaty untuk melakukan penipuan.

"Oi waktu itu sempet sembunyi di kamar, mandi. Satu jam, dua jam, dia keluar," beber Farhat Abbas.

"Tapi dalam keadaan seolah-olah lagi kesurupan mulutnya muntah-muntah."

"Ya nggak tau akting (apa enggak)," pungkasnya.

"Akhirnya ditungguin yang dirugikan, bilang 'Udah lah, nggak usah pura-pura. Kembaliin aja uang kita. Kita nggak ganggu kok'."

Adapun kini Olivia Nathania harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun bui.

Sebelumnya, ia dituntut menjalani kehidupan di penjara selama 3,5 tahun.

Anak Nia Daniaty itu dihadirkan dalam sidang putusan kasus CPNS bodong yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PA) Jakarta Selatan

Sidang dilaksanakan pada Senin (28/3/2022) sore.

Saat Hakim Ketua membacakan berkas perkara, Olivia Nathania terlihat mendengarkan sembari sesekali terlihat murung.

Dikutip dari Kompas.com, Olivia Nathania ditahan sejak 11 November 2021.

Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Olivia Nathania, lebih ringan dari jaksa yang menuntut 3,5 tahun bui.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan," ungkap hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/3/2022).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," tambah hakim.

Setelah mendengar vonisnya, Olivia Nathania tampak terdiam sejenak sebelum akhirnya menangis setelah mendengar teriakan korban.

Olivia Nathania menutupi mukanya dengan tangannya.

Sesekali, Olivia Nathania mengusap matanya.

Terkait tuntutan tersebut, banyak pihak yang mengaku korban tak terima dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.

Mereka mengklaim uang yang dibawa Olivia Nathania berjumlah miliaran sedangkan putri Nia Daniati itu hanya dituntut 3,5 tahun penjara.

Alhasil, beredar isu yang mengatakan bahwa pihak Olivia Nathania telah menyuap jaksa demi mendapat tuntutan ringan.

"Belum ada satupun dari mereka ini yang uangnya belum dikembalikan, ada satu orang inisialnya EP orang Cilacap itu berusaha dikembalikan uangnya oleh kuasa hukum tapi EP menolak," kata pengacara korban dilansir TribunJatim.com dari kanal YouTube Kiss Indosiar.

"Dia bilang lah kok cuman saya aja, kemudian ada kata-kata yang disampaikan kuasa hukum Oi 'saya sudah koordinasi sama jaksa nah itu yang kemudian kita protes bahwa kenapa kuasa hukum gak ngontak kami selaku pengacara korban."

Korban mengaku tak terima bila uang Rp 15 juta yang hendak dikembalikan Olivia Nathania kepada EP menjadi bahan pertimbangan hakim untuk meringankan vonis hukuman putri Nia Daniati.

Bahkan kuasa hukum korban mengatakan Olivia Nathania telah membawa lari uang sebesar Rp 9,7 miliar.

"Yang jelas kita tidak mau ya bahwa pengembalian uang 15 juta itu dipakai sebagai bukti ke hakim sebagai pemaaf atau untuk meringankan vonis kita gak mau," tutur kuasa hukum korban.

"Jomplang dong 9,7 miliar uang yang diembat tapi cuman dibaliki 15 juta."

Para korban yang hadir dalam persidangan berteriak histeris hingga pingsan seusai mendengar vonis hakim untuk Olivia Nathahia.

Hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait perekrutan calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan, JPU menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.

Tuntutan itu didasari atas dugaan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan, yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti.

Baca juga: Syahrini Buka-bukaan Soal Bentuk Tubuh Kesukaan Reino Barack: Gak Risih kok Memang Suami Lebih Suka

Baca juga: Punya Kerajaan Bisnis, Olla Ramlan Tak Minta Harta Gono-gini dari Aufar Hutapea, Tapi Tuntut Hal Ini

Olivia Nathania Jalani sidang kasus dugaan penipuan modus penerimaan CPNS. Hukuman putri penyanyi Nia Daniaty ini terancam semakin berat
Olivia Nathania Jalani sidang kasus dugaan penipuan modus penerimaan CPNS. Hukuman putri penyanyi Nia Daniaty ini terancam semakin berat (tribunnews.com)

Kasus penipuan yang menyeret anak Nia Daniaty itu bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat CPNS.

Baca Berita Entertainment Lainnya

Baca Berita Artis Terpopuler Lainnya

(*/ Tribun-medan.com)

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Bui, Anak Nia Daniaty Disebut Sering Nipu, Korban Histeris-Pingsan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved