Tuntutan Hukuman Mati

Bawa Puluhan Kilogram Sabu, Dua Pemuda Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Dua pemuda asal Aceh dituntut hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Simak ulasan selengkapnya

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
HO
Dua pemuda asal Aceh, yakni Fahrul Razi (22) dan Mujibur Rahman (22) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman mati, lantaran membawa puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu. 

Keduanya ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur pada Minggu, 21 November 2021 lalu. 

Baca juga: Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 58 Kg Sabu dan 3 Ribuan Ekstasi di Kota Medan

Penangkapan yang dilakukan tugas luar dari Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi dari masyarakat yang kemudian diselidiki dan berbuah manis.

Keduanya ditangkap dari dalam mobil Toyota Rush warna putih BL 1164 DD dengan barang bukti dua karung goni plastik warna putih liris biru berisikan 50 bungkus kemasan teh merek cina Qing Shan yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 50 ribu gram dan dua telepon genggam jenis android.

Rencananya kristal putih yang dibawa oleh keduanya, menuju Kota Medan dengan menumpangi mobil jenis minibus tersebut.

Barang bukti narkotika ditemukan dari dalam mobil yang sebelumnya, telah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka oleh polisi. 

Sidang digelar secara daring. JPU dan majelis hakim mengikuti jalannya sidang dari Pengadilan Negeri Binjai, sementara kedua terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai.(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved