Breaking News

Pengedar Narkoba

MAHASISWI yang Pasok Ganja ke USU Ngaku Uangnya untuk Biaya Kuliah

Dinda Meutia mahasiswi Budidarma asal Kabupaten Gayo Luwes Aceh, yang ditangkap karena memasok ganja kepada mahasiswa USU.

TRIBUN MEDAN/GITA
Dinda Meutia mahasiswi Budidarma asal Kabupaten Gayo Luwes Aceh, yang ditangkap karena memasok ganja kepada alumni USU kini jalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinda Meutia mahasiswi Budidarma asal Kabupaten Gayo Luwes Aceh, yang ditangkap karena memasok ganja kepada mahasiswa USU, akui kalau uang hasil penjualan ganja untuk bayar uang kuliah.

Mahasiswi semester 5 itu mengaku kesulitan membayar uang kuliah sehingga mengambil jalan menjual ganja.

"Saya menyesal, saya kuliah semester 5, uangnya (hasil menjual ganja) untuk bayar uang kuliah," kata Dinda saat menjalani pemeriksaan di Pengadikan Negeri Medan, Kamis (31/3/2022).

Dinda mengaku kalau ganja tersebut ia peroleh dari seseorang yang dikirim langsung dari kampungnya Aceh. Ganja tersebut dikirim melalui travel dan setiap penjualannya, Dinda mendapat untung Rp 1 juta.

"Untung sejuta pak hakim, barang (ganja) dari Aceh dikirim melalui travel," ujarnya.

Ia mengaku telah menjual ganja kepada salah satu Alumni Universitas Sumatera Utara bernama Jon Hendri Sipayung, dikatakannya mereka bertransaksi di area kampus USU.

"Iya pak (transaksi) di kampus kami," ucapnya.

Usai memeriksa para saksi, Majelis Hakim yang diketuai Sayed Tarmisi menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU Maria menuturkan perkara yang menjerat wanita 23 tahun itu berawal pada Jumat 3 September 2021 lalu, saat Jon menghubungi Dinda Meutia dan memesan narkotika jenis Ganja sebanyak 1 kilogram dengan kesepakatan harga Rp 1.5 juta.

Lalu kata JPU, Jon menyuruh Dinda untuk mengantarkan ganja tersebut ke Lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU).

Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB Dinda datang bersama dengan seseorang laki-laki ke USU untuk mengantarkan ganja pesanan Jon, kemudian Jon menyerahkan uang Rp 1,5 juta.

"Setelah Jon menerima ganja tersebut dari Dinda, selanjutnya ia membawa ganja tersebut ke belakang Kampus USU, lalu masukkan ke dalam plastik klip kosong untuk ia jual dengan harga Rp 10 ribu/ bungkus kepada teman-temannya dan mahasiswa USU Fakultas Ilmu Budaya dan sebagian narkotika jenis ganja tersebut sudah ada yang terjual," urai JPU.

Kemudian, pada hari Sabtu 09 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WIBPetugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara yang sebelumnya telah mendapatkan informasi melakukan penggerebekan di Lingkungan Fakultas Ilmu Budaya USU.

"Kemudian, Jon berusaha melarikan diri, selanjutnya saksi BNN berhasil melakukan penangkapan terhadap Jon dan ditemukan barang bukti 1 buah kantong tas kecil warna hitam berisi 26 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis Ganja dengan brutto 61,2 gram di tempat duduk Jon sebelum melarikan diri," ujar JPU.

Selanjutnya, kata JPU saksi-saksi dari BNN lantas melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor milik Jon dan dari dalam boks sepeda motor tersebut, ditemukan barang bukti 1 plastik berisi 92 paket klip bening yang diduga narkotika jenis Ganja dengan brutto 204,2.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved