Pengedar Narkoba

PENGEDAR Narkoba Ditangkap saat Bersantai di Warung Kopi, 800 Gram Ganja Ikut Diamankan

Sedang santai duduk di warung kopi, seorang pria warga Desa Tanjung Merawa, Kecamatan Tiganderket, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan beserta barang bukti, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Sedang santai duduk di sebuah warung kopi, seorang pria warna Desa Tanjung Merawa, Kecamatan Tiganderket, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria berinisial BBS itu ditangkap atas tindakannya yang menguasai narkotika.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendry D Tobing, pihaknya mengamankan pelaku tersebut pada Jumat (25/3/2022) kemarin.

Ia menjelaskan, pria tersebut diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui pelaku tersebut memiliki narkoba.

"Awalnya kita mendapatkan informasi adanya seorang pria yang menguasai narkoba. Setelah melakukan pengembangan, kita berhasil menangkap pelaku pada Jumat (25/3/2022)," Ujar Hendry, Kamis (31/3/2022).

Dikatakan Hendry, awalnya setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan pengembangan.

Dari serangkaian pengembangan, sekira pukul 11.30 WIB pihaknya mengetahui jika pria yang dimaksud sedang berada di sebuah warung kopi.

"Dari ciri-ciri yang kita dapat, pelaku sedang berada di sebuah warung kopi dan langsung kita amankan," Ucapnya.

Setelah menangkap pelaku, personel langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan barang bawaan pelaku.

Dari serangkaian penggeledahan, personel mendapatkan beberapa barang bukti dari tangan pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa narkotika jenis ganja sebanyak dua paket dengan berat 46,39 gram.

Narkotika jenis tanaman ini, dibungkus di dalam dua paket di mana ganja tersebut dibungkus menggunakan kertas berwana cokelat.

"Setelahnya kita selanjutnya melakukan pengembangan lagi untuk mencari barang bukti lainnya," Katanya.

Dari pengakuan pelaku, ia mengatakan masih ada menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya.

Atas pengakuan pelaku, personel langsung bergerak ke kediaman pelaku yang juga berada di Desa Tanjung Merawa, Kecamatan Tiganderket.

"Di rumah pelaku, kita kembali mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis ganja seberat 909,30 gram. Selanjutnya, dua bungkusan plastik yang juga berisikan ganja seberat 800,31 gram yang disimpan di balik tempat tidur pelaku," Ungkapnya.

Lebih lanjut, atas temuan ini personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo.

Nantinya pelaku ini akan dipersangkakan dengan pasal 112 dan 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(cr4/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved