Diapresiasi Komnas HAM, Panglima TNI Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI tapi DIkritik PA 212
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan anggota PKI untuk mendaftar sebagai prajurit TNI.
"Menolak (kebijakan itu). Semoga rakyat makin sadar kalau PKI atau Komunis itu ada dan bangkit bahkan sangat kuat, diduga sudah ada di sekitar kekuasaan," kata Slamet Ma'arif saat dimintai tanggapannya, Kamis (31/3/2022).
Slamet lantas mempertanyakan sebab kenapa Panglima TNI membuat kebijakan tersebut, padahal menurutnya Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 belum dicabut.
Tak hanya itu, dirinya juga mengkhawatirkan adanya kebangkitan komunis meski pada masa saat ini sudah dilarang dan hanya tersisa kalangan keturunan anggota PKI.
"Apa Panglima lupa TAP MPRS 25 tahun 1966 tentang larangan PKI belum dicabut? Apa ada jaminan anak keturunan tidak berideologi komunis? Karena faktanya banyak anak keturunan yang terlihat membangkitkan ideologi dan paham PKI," ucap dia.
Atas hal itu kata Slamet, dibanding mengeluarkan kebijakan untuk membolehkan keturunan PKI menjadi anggota TNI dirinya meminta kepada Panglima untuk fokus pada pemberantasan tindak teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
"Saran saya kepada Panglima TNI sekarang fokus aja kerahkan kekuatan TNI untuk tindak teroris KKB di Papua," tukas dia.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar dan menjadi prajurit TNI.
Hal itu disampaikan Jenderal Andika dalam Rapat Penerimaan Prajurit TNI Tahun Anggaran 2022, pada Rabu (30/3/2022).
Mulanya Jenderal Andika menanyakan salah satu syarat yang dijadikan pedoman untuk penerimaan prajurit TNI yang di antaranya tes mental ideologi, psikologi, kesamaptaan jasmani, kesehatan hingga akademik.
"Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Andika dalam rapat tersebut yang dikutip dalam laman YouTube pribadinya.
Terkait pertanyaan dari Andika tersebut, seorang anggota dalam rapat memberikan jawabannya.
"Pelaku kejadian tahun 65-66," kata seorang anggota TNI dalam rapat.
"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya lagi Jenderal Andika.
"Izin Tap MPRS nomor 25," jawab anggota tersebut.
Mendapati jawaban tersebut, Jenderal Andika lantas menanyakan mekanisme yang dilarang Tap MPRS nomor 25 itu
"Yang dilarang dalam Tap MPRS nomor 25, satu ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65," beber anggota tersebut.