Gara-gara Pamer Mobil Harta Hasil Trading, Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi, Senasib Indra Kenz?
Kini namanya kembali viral lantaran video saat dirinya pamer sebuah mobil hasil trading ramai diperbincangkan di media sosial.
TRIBUN-MEDAN.com - Selain crazy rich Indra Kenz dan Doni Salmanan, yang kini masih dalam proses penyidikan terkait kasus penipuan di Bareskrim, kini ada nama Kapten Vincent.
Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait trading.
Nama Kapten Vincent kembali viral lantaran video saat dirinya pamer sebuah mobil hasil trading ramai diperbincangkan di media sosial.
Baca juga: Eric Thohir Minta Maaf, Pertamina Naikkan Harga BBM Pertamax Berlaku Mulai 1 April 2022
Baca juga: Harga Pertamax Termahal Rp 13 Ribu Per Liter di Batam, Kenaikan Harga BBM Beda di Sejumlah Provinsi
Seperti yang diunggah oleh akun @insta_julid, tampak masih mengenakan pakaian seragam pilot, Kapten Vincent berujar jika dirinya akan melakukan aktifitas hariannya.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru di Alfamart dan Indomaret, Bimoli, Rose Brand, Sania, FIlma, Fortune
Di sela-sela menceritakan kegiatannya, ia menyebut untuk mendukung aktifitasnya itu terutama mobilisasi ia memilih akan menggunakan mobil mewah disebutnya dari hasil trading.
Kini setelah pamer mobil dan harta yang dimilikinya, Kapten Vincent dilaporkan ke polisi.
Seorang yang melaporkannya adalah korban trading binary options dari aplikasi Oxtrade bernama Federico Fandy.
Kapten Vincent dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan penipuan atas aplikasi Oxtrade yang sering dipromosikan melalui akun media sosialnya.
Kasus ini serupa dengan yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR. Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade yang dipromosikan melalui medsosnya," kata Riswal Saputra dilansir dari TribunJabar.id, Jumat (1/4/2022).
Menurut Riswal, kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah. Korban mengalami kerugian usai mengikuti edukasi melalui grup telegram yang ditautkan melalui instastory Kapten Vincent.
Baca juga: Diapresiasi Komnas HAM, Panglima TNI Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI tapi DIkritik PA 212
"Untuk kerugian yang klien kami alami puluhan juta. Dia mengikuti trading Oxtrade yang ditautkan di Instastory Kapten Vincent," imbuh Riswal.
Ternyata tak hanya Federico Fandy yang menjadi korban, ada puluhan korban lain.
Riswal menuturkan, dugaan penipuan dengan modus binary option ini juga dialami puluhan korban yang bergabung di Oxtrade. Ia menyebut ada korban lain yang mengaku jadi korban dari aplikasi yang dipromosikan Vincent Raditya.
Namun, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum melapor.
Baca juga: Percuma Nego Damai di Turki, Inggris Bocorkan Kelicikan Militer Rusia Serang Pelabuhan Mariupol
"Ada pula korban lain yang berkomunikasi kepada kami dan mengaku korban dari Kapten Vincent. Insha Allah dalam waktu dekat akan kami ajukan juga laporan dan korban-korban ini mengumpulkan bukti-bukti dulu," ujar Riswal.
Menurut Riswal, korban sementara yang mengadu dugaan penipuan Oxtrade mencapai lebih dari 10 orang.
Para korban saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum membuat laporan kepolisian.
"Untuk korban lebih dari 10 orang dan kami himbau untuk melengkapi bukti-bukti dulu. Salah satu yang harus dilengkapi adalah mutasi rekening koran karena disitulah timbul kerugian," imbuhnya.
Laporan korban terhadap Kapten Vincent Raditya diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/1665/III/20022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022.
Baca juga: Harga Pertamax Termahal Rp 13 Ribu Per Liter di Batam, Kenaikan Harga BBM Beda di Sejumlah Provinsi
Laporan itu selanjutnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kapten Vincent sendiri dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan TPPU. Ia dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, pilot ini juga disangkakan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Eric Thohir Minta Maaf, Pertamina Naikkan Harga BBM Pertamax Berlaku Mulai 1 April 2022
Baca juga: Percuma Nego Damai di Turki, Inggris Bocorkan Kelicikan Militer Rusia Serang Pelabuhan Mariupol
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com
Gara-gara Pamer Mobil, Harta Hasil Trading, Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi, Senasib Indra Kenz?