Polres Tebingtinggi
Operasi Yustisi Kembali Digelar Petugas di Desa Pekan Bandar Khalipah
Operasi Yustisi dalam penanganan penyebaran Covid–19 di Wilkum Polsek Bandar Khalipah Resor Tebingtinggi kembali digelar petugas di Jalan Sudirman
Operasi Yustisi Kembali Digelar Petugas di Desa Pekan Bandar Khalipah
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Operasi Yustisi dalam penanganan penyebaran Covid–19 di Wilkum Polsek Bandar Khalipah Resor Tebingtinggi kembali digelar petugas di Jalan Sudirman Desa Pekan Bandar Khalipah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Sergai, Jumat (1/4/2022).
Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan kegiatan tersebut berdasarkan Undang–Undang RI No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkap Kapolri No 01 Tahun 2019 Tanggal 11 April 2019 Tentang Menajemen dan Standart Keberhasilan Operasional Kepolisian Republik Indonesia.
Kemudian berdasarkan Rencana Operasional Kepolisian Terpusat AMAN NUSA II TOBA–2021 (Lanjutan) Tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Tebingtinggi dan Instruksi Mendagri No 17 tahun 2021 Tanggal 05 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
"Termasuk juga dengan Instruksi Gubsu Nomor : 188.54/20/INST/2021.Tentang Perpanjangan Kengiatan Masyarakat dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus di Sumatera Utara serta berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tanggal 11 Juni 2021 Tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid–19) di Propinsi Sumatera Utara.
Petugas yang dilibatkan dalam operasi Yustisi sebanyak 8 personil yang dipimpin oleh Plt Kapolsek Bandar Khalipah AKP Maurist GH Sinaga dan terdiri dari Polri 3 personel, TNI 3 personel serta Kecamatan 2 orang.
Sementara dalam kegiatan masih ditemukan masyarakat yang tidak melaksanakan atau tidak mematuhi Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah tentang Pandemi Covid–19, yakni dengan Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mencuci kedua tangan dengan bersih dan Mengurangi mobilitas.
Termasuk pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor yg melintas di Jalan Umum Dusun I Cemara Desa Pekan Kecamatan Bandar Khalipah masih ada yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan terutama seperti dalam beraktivitas tidak memakai masker.
Selanjutnya personel gabungan Ops Yustisi melakukan imbauan dan peneguran secara humanis agar tetap mematuhi dan melaksanakan Protokol Kesehatan 5M.
"Serta selanjutnya dibagikan masker kepada para pelanggar dan selanjutnya diperbolehkan melanjutkan perjalanannya," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											