Angkot Ditabrak Kereta Api
Sopir Angkot 123 Wampu Mini yang Tewaskan Penumpang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus angkot 123 Wampu Mini yang ditabrak kereta api kini sudah memasuki pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara kecelakaan lalu lintas angkot 123 Wampu Mini yang ditabrak kereta api, dan menewaskan empat penumpang.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan menjerat sopir angko123 Wampu Mini bernama Karto Manalu (39) dengan pasal berlapis.
Namun, JPU menerapkan pasal primer tentang pembunuhan berencana, sebagaimana Pasal 340 KUHPidana.
Kepala kejari Medan, teuku Rahmatsyah mengakui, bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan barang buktinya dari Polrestabes Medan.
Baca juga: PENGUSAHA Angkot 123 Segera Diperiksa Polisi, Kenapa Pekerjakan Sopir 3 Tahun Pakai Narkoba?
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Polrestabes Medan kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Medan,"kata Teuku Rahmatsyah Jumat, (1/4/2022).
Ia mengatakan, setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, kemudian JPU bersama penyidik dan tersangka melihat kondisi barang bukti angkutan umum yang telah rusak di lahan penampungan barang rampasan di Jalan Kayu Putih, Medan.
"Tersangka yang merupakan warga Dusun XIV, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang ini disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 311 ayat (4) (5) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.
Baca juga: PENGAKUAN Sopir Angkot 123 Harto Manalu Sebut Minum Segelas Tuak & Sadar Terobos Palang Kereta Api
Selanjutnya, kata Kajari, tersangka kembali dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, dalam kepentingan JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.
Kasus ini bermula saat angkot 123 Wampu Mini bernomor polisi BK 1610 UE yang dikemudikan Karto Manalu menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kecamatan Sei Agul, Kota Medan pada Sabtu (4/12/2021) lalu.
Pada saat bersamaan, kereta api Sri Lelawangsa jurusan Binjai-Medan sedang melintas.
Kereta api langsung menabrak angkot yang membawa delapan orang penumpang itu.
Baca juga: KRONOLOGIS Lengkap Angkot 123 Wampu Mini Ditabrak Kereta Api Bersama Identitas Korban Tewas
Angkot sempat terseret beberapa meter.
Kondisi angkot tersebut rusak parah.
Dalam insiden itu, empat orang meninggal dunia dan beberapa orang lainnya luka parah, sedangkan tersangka berhasil menyelamatkan diri.(cr21/tribun-medan.com)