Hotman Paris Dilaporkan atas Kasus Dugaan Asusila, Polda Metro Jaya Bertindak Begini
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana asusila
*Hotman Paris dipolisikan terkait konten di media sosial
TRIBUN-MEDAN.com- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana asusila yang dimuat dalam konten media sosialnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan terhadap pengacara tersohor tanah air itu.

"Iya (ada laporan) laporannya diterima," kata Zulpan kepada awak media di Jakarta, Minggu (3/4/2022).
• BLT Minyak Goreng Dibagi Langsung Rp 300 Ribu Bulan April Ini, Cara Cek Siapa Penerima BLT
Untuk saat ini, tim dari penyidik Polda Metro Jaya kata Zulpan, masih mendalami terkait pelaporan yang diketahui dilayangkan oleh rekan seprofesi pengacara.
Dirinya hanya memastikan, dalam waktu dekat baik pihak pelapor maupun terlapor dalam hal ini Hotman Paris akan dipanggil untuk diperiksa.
"Nanti dipelajari dahulu lewat penyidik. Tapi saya pastikan laporannya ada," tukas Zulpan.
• Dipancing Bicara Cewek, Anak Ahok Nicholas Sean Bilang Wanita bak Investasi Bodong
Sebelumnya diberitakan, Organisasi masyarkat Forum Batak Intelektual (FBI) telah melaporkan akun Instagram yang diduga milik pengacara Hotman Paris, @hotmanparisofficial ke Polda Metro Jaya.
Akun tersebut dilaporkan lantaran diduga telah menyebarkan informasi dan dokumentasi elektronik, berkaitan dengan asusila yang diposting ke akun tersebut.
Ketua Umum Forum Batak Intelektual, Leo Situmorang, menyebut pihaknya telah resmi melaporkan akun medsos tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.
"Laporan kali ini terkait perkara menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila," kata Leo Situmorang di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2022) dikutip dari Wartakotalive.com.
• Terjawab Kapan THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair, juga bagi TNI/Polri dan Pensiunan, Berikut Besarannya
Laporan tersebut juga telah teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA Tertanggal 2 April 2022.
Diduga laki-laki yang kerap disapa bang Hotman itu telah melanggar pasal 27 ayat 1 Junco pasal 45 ayat 3 tentang UU ITE.
Untuk diketahui, postingan dari pengacara kondang itu bersama dengan para wanita sudah sejak lama dibagikan oleh akun tersebut.
Razman Arif Nasution selaku pengacara yang ikut melaporkan Hotman, menilai bahwa orang-orang saat ini cukup gerah melihat postingan seperti itu di media sosial.