PSMS Medan

PENGURUS PSMS Medan Dikabarkan Pecah, Mantu Gubernur Jadi Dirut, Kodrat Shah Tak Terima

Kodrat Shah yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu pemegang saham terbesar merasa tidak dilibatkan

TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah), Direktur Utama Pelindo I Dian Rachmawan (empat kiri), Pembina PSMS Medan Kodrat Shah (tiga kiri), meninjau persiapan pemain PSMS seusai penandatanganan kerjasama sponsorship di Stadion Mini Kebun Bunga, Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/02/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Di antaranya, Iswanda Ramli, Mohammad Fuad, dn Albert Panjaitan.

Sedangkan nama Julius Raja alias King, tidak terdapat di dalam struktural manajemen klub yang baru.

Manajer PSMS Medan, Mulyadi Simatupang saat dikonfirmasi menyebutkan, perihal struktural manajemen yang baru ini ia serahkan ke Andry Mahyar.

"Mungkin mas Andry Mahyar lebih tahu terkait struktur ini," ucapnya.

Sementara Hasil Rapat Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia itu, Kodrat Shah tak terima.

Baca juga: TIGA Klub Sepak Bola Masuk ke Liga 2, Gubernur Edy Sebut Provinsi Sumut Pecah Rekor

Pasalnya, Kodrat Shah yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu pemegang saham terbesar merasa tidak dilibatkan. Kodrat sendiri sebagai pemegang saham PSMS sebesar 49 persen.

Kodrat Shah mengatakan tidak pernah ada RUPS tanggal 25 Maret 2022 dan dilibatkan.

Sebab, sepengetahuannya, Gubernur Edy Rahmyadi sedang ada di Bali dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo terkait Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia.

"Benar, tidak pernah ada RUPS pada tanggal 25 Maret 2022. Karena Edy tidak di Medan. Saya tidak pernah tandatangan, karena saya tidak datang dan Edy Rahmayadi sedang di Bali. Saya akan bawa ini ke ranah hukum. Bagaimana bisa sekarang Notaris membuat akta tanpa ada RUPS," jelasnya, via WhatsApp, Sabtu (2/4/2022) malam.

Kodrat juga menyoal berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi.

Diantaranya mengklaim menggelar RUPS bertempat di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara alias menggunakan fasilitas negara.

Juga mengkritisi rangkap jabatan Edy Rahmayadi yang juga berstatus sebagai kepala daerah.

"Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus perseroan terbatas berdasarkan Pasal 76 Ayat (1) huruf C dari Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Saya sebagai pemegang saham tidak setuju dengan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi," tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Sumut itu.

Selain itu lanjut Kodrat Shah, sempat menerima undangan RUPS, namun ditolaknya. Pasalnya, menurut Kodrat, digelar di rumah dinas Gubernur Sumut.

"Ada undangan RUPS untuk tanggal 25 Maret 2022. Saya berikan kuasa kepada pengacara untuk menolak RUPS itu karena pelanggaran tempatnya di rumah dinas dan tidak sesuai dengan undang-undang. Edy Rahmayadi juga tidak ada di tempat pada hari itu," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved