Pengungkapan Kasus Kerangkeng Manusia
Terbit Rencana Peranginangin Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin berpotensi jadi tersangka kasus kerangkeng manusia
Editor:
Array A Argus
HO
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin diperiksa 10 jam oleh Polda Sumut di KPK
"Kalau di AS begitu. Untuk kasus pembunuhan satu orang pelaku bisa dikenakan segitu. Jika di rupiah kan, jumlahnya mencapai 7,5 miliar," jelasnya.
Kemudian, Edwin mengatakan, jika ada delapan pelaku, maka nominal ganti rugi mencapai Rp 60 miliar.
Pihaknya juga berharap, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) dapat bertindak melakukan pengawasan, terhadap kinerja Polda Sumut dalam menangani kasus ini.
Karena kerangkeng ini, belasan orang mengalami gangguan kejiwaan, belasan lainnya cacat permanen dan meninggal dunia.(tribun-medan.com)