Sindikat Pengedar Narkoba
99 Kilogram Sabu Gagal Beredar di Kota Medan, Polda Sumut Bekuk 4 Tersangka
Polda Sumut menggagalkan peredaran 99 kilogram sabu di Kota Medan. Ada empat tersangka yang diamankan petugas
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkotika dengan jumlah barang bukti 99 kilogram sabu di jalur lintas Medan-Aceh.
Dari pengungkapan tersebut, empat orang ditangkap.
Mereka ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba ini bermula pada Sabtu 12 Maret lalu sekira pukul 00.30 WIB sampai dengan 04.30 WIB.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Baca juga: Demi Cuan Rp 200 Ribu, Kurir Sabu Ditangkap di Depan Rumahnya
Awalnya polisi menangkap Richie Juwanda (30), warga Dusun Toke Pii, Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara dan Zulkifli (27), warga Dusun Selatan, Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti 20 bungkus sabu-sabu dalam kemasan teh Cina seberat 20 Kilogram.
Sabu-sabu disembunyikan di dalam ransel dan diletakkan di kursi tengah mobil Toyota Kijang Innova hitam bernomor polisi B 1659 KYC yang mereka kendarai.
Keduanya mengaku disuruh oleh JN, warga Malaysia yang memerintah menjemput mobil Toyota Innova hitam B 1659 KYC yang di dalamnya terdapat dua ransel di Desa Paya Nadin, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Baca juga: Lagi Asyik Maketkan Sabu, Pengedar Keringatan dan Melotot Diamankan Polisi
Berdasarkan rencana, sabu-sabu itu bakal dibawa ke Medan. Keduanya pun dijanjikan upah sebesar Rp 150 juta.
"Rencananya, sabu-sabu itu untuk dibawa ke Medan dan dijanjikan upah sebesar Rp 150.000.000," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (5/4/2022).
Saat diinterogasi, keduanya mengaku ada dua mobil lagi membawa sabu-sabu menuju kota Medan namun masih berada di Kota Langsa, Aceh.
Di sini, Sabtu sekitar pukul 04:00 WIB polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Rida (36), warga Dusun Payah Puntong, Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payet Aceh Tamiang dan Dian Wahyudi (38), warga Dusun Banta Ahmad, Desa Bandar Baru, Kecamatan Bandahara Aceh Tamiang.
Namun mereka menyebut hanya sebagai pengawas dan sabu-sabu dibawa mobil yang berada di belakang mereka.
Baca juga: Bawa Puluhan Kilogram Sabu, Dua Pemuda Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
Kemudian polisi mengejar mobil Toyota Avanza putih plat nomor BL 1067 F yang disebut, namun rupanya pengemudi mengetahui dan melarikan diri ke sebuah gang.