Ramadhan 1443 Hijriyah
Azan Subuh atau Imsak Tanda Batas Akhir Sahur? Simak Penjelasan Buya Yahya
batas sahur atau tanda dimulainya puasa ramadhan, Buya Yahya memberikan penjelasan.
"Dahak yang sudah keluar dari makhraj atau tenggorokan jangan ditelan lagi, maka hendaknya dibuang," tutur Buya Yahya.
Misalkan saat dalam keadaan shalat ingin keluar dahak, dan khawatir tertelan, maka tak perlu kembali menelan dahak agar tidak membatalkan puasa.
"Jika keluar dahak, maka titipkan ke baju, nanti cuci bajunya, jangan diludahkan di area shalat," tutur Buya Yahya.
"Jika tidak paham, maka dianggap sah dan puasanya tidak batal," terang Buya Yahya.
Jika dalam keadaan tidak paham dan terlanjur menelan dahak, maka puasanya dianggap sah.
Dahak dapat membatalkan puasa jika setelah keluar kembali ditelan lagi, sehingga ketika keluar dahak sebaiknya langsung dibuang jangan ditelan lagi.
Dahak berbeda dengan ludah, ludah berasal dari luar atau mulut.
Sementara dahak dari dalam atau dari atas kepala bukan dari mulut.
"Maka dahak membatalkan puasa, kalau dahak sudah keluar namun di telan lagi, karena berasal dari dalam organ tubuh," jelas Buya Yahya.
"Bagi yang tidak mengetahui hukumnya, maka puasanya tetap sah dan tidak wajib meng-qadha," terang Buya Yahya.
Oleh sebab itu, sebaiknya dahak yang sudah keluar dari tenggorokan segera dibuang dan tidak ditelan lagi agar tidak membatalkan puasa.
Meskipun ketika sudah tahu namun tidak sengaja menelanya maka juga dimaafkan.
"Allah maha tahu, pengasih, pemurah dan maha pemaaf," ujar Buya Yahya.
(*/Tribun-Medan.com)
