Kasus Binomo Indra Kenz

Khawatir Guru Indra Kenz Melarikan Diri, Polri Langsung Masukkan Penjara Fakarich

Bareskrim Polri memutuskan menahan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama

Editor: Salomo Tarigan
Instagram
Guru Indra Kenz Fakar Suhartami Pratama kini ditahan Bareskrim Polri 

 TRIBUN-MEDAN.com - Bareskrim Polri memutuskan menahan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich seusai ditetapkan sebagai tersangka.  

Baca juga: Akhirnya Guru Indra Kenz Fakar Suhartami Ditahan seusai Ditetapkan Tersangka Kasus Binomo

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan penahanan Fakarich lantaran khawatir tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca juga: DUDUK Perkara Pengusaha Beli Jam Tangan Mewah 77 Miliar tapi Tak Terima Barang, Ditangani Bareskrim

Baca juga: GRATIS Pendaftaran Polri, Akses https://penerimaan.polri.go.id Penerimaan 175 Akpol, 9.284 Bintara

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F dengan alasan subjektif dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022):

  Foto tersangka Indra Kenz saat diperlihatkan polisi
Foto tersangka Indra Kenz saat diperlihatkan polisi (ist via tribun jambi)

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan penahanan terdangka lantaran ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

 

"Bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tsk F diatas 5 tahun," tukas dia.

Perekrut mitra aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (4/4/2022).
Perekrut mitra aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (4/4/2022). (Foto KOMPAS.com/RAHEL Narda)

Atas perbuatannya itu, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun beleid pasal itu mengenai penyebaran berita bohong.

Baca juga: Terbongkar Peran Brian Edgar Nababan Diduga Setor 80 Persen Kekalahan Member Binomo ke Indra Kenz

Lalu, pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Dia ditetapkan tersangka seusai diperiksa pada Senin (4/4/2022).

Baca juga: Kepercayaan Publik terhadap KPK Era Firli Bahuri Merosot, ICW Bilang Jokowi dan DPR Tanggung Jawab

"Iya, sudah," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Gara-gara Duel Tinju Azka Corbuzier vs Vicky Prasetyo, Farhat Abbas Ancam Polisikan Deddy Corbuzier

Whisnu menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Fakarich sebagai tersangka.

"Iya betul. Jadi tersangka sekarang ternyata hasil pemeriksaan ditemukan 2 alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," jelasnya.

Baca juga: GRATIS Pendaftaran Polri, Akses https://penerimaan.polri.go.id Penerimaan 175 Akpol, 9.284 Bintara

Baca juga: Pengamat Nilai Pemerintah Kalah Lawan Mafia Minyak Goreng Sehingga Gelontorkan BLT

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)-

Khawatir Guru Indra Kenz Melarikan Diri, Polri Langsung Masukkan Penjara Fakarich

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved