Kasus Kerangkeng Maut
KORBAN Tewas Kerangkeng Maut Bupati Langkat Nonaktif Diduga Ada 6 Orang, Polisi Dalami 3 Korban Lain
Sementara itu, Polda Sumut menyatakan sebelumnya korban tewas yang terkonfirmasi ada tiga orang.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Suasana saat polisi membongkar makam salah satu korban tewas kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Pertama, dia dijerat Pasal undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."
Baca juga: TERBIT Rencana Perangin-angin Ditetapkan Tersangka Kerangkeng Maut, Dijerat Pasal Berlapis
Kemudian Terbit dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP.
Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.
(Cr25/ tribun-medan.com)