Sidang Korupsi
KORUPSI Dana Desa Lebih Setengah Miliar, Mantan Kades di Madina Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara
mantan Kepala Desa Pasar V Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Idris divonis 4 tahun 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/4/2
"Bahwa pada tahun 2018 dan 2019, Terdakwa selaku Kepala Desa Pasar V Natal Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, dalam membuat Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam bentuk LPJ/SPJ, tidak mengikutsertakan atau melibatkan dan mengambil alih tugas saksi Latifah Hanum selaku Bendahara Desa," kata JPU
Sehingga terhadap seluruh isi dokumen SPJ/LPJ penggunaan Dana Desa TA 2018 dan TA 2019 Desa Pasar V Kecamatan Natal telah dimanipulasi datanya.
Dikatakan JPU, Terdakwa melaporkan sejumlah kegiatan fiktif senilai puluhan juta seperti Pengadaan HT sebesar Rp15 juta, Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp60 juta dan beberapa kegiatan fiktif lainnya.
Selain itu, kata JPU Terdakwa juga tidak menyetorkan pajak Tahun 2018 sebesar Rp31.942.033, tahun 2019 sebesar Rp39.877.186 ke kas Negara.
"Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku Kepala Desa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 sehingga telah memperkaya diri Terdakwa sendiri dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 562.603.519,64," pungkas JPU.
Baca juga: KRONOLOGI Maling di Sergai Bawa Kabur Ratusan Buku Pelajaran di Sekolah Al Jamiyatul Washliyah
Baca juga: Berikan Pengarahan kepada 304 CPNS Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi Sampaikan Core Value ASN BerAKHLAK
(cr21/tribun-medan.com)