Sidang Korupsi

KORUPSI Dana Desa Lebih Setengah Miliar, Mantan Kades di Madina Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

mantan Kepala Desa Pasar V Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Idris divonis 4 tahun 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/4/2

TRIBUN MEDAN / GITA
Terbukti korupsikan dana desa hingga setengah miliar lebih, mantan Kepala Desa Pasar V Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Idris divonis 4 tahun 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terbukti korupsi dana desa hingga lebih dari setengah miliar, mantan Kepala Desa Pasar V Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Idris divonis 4 tahun 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/4/2022).

Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menilai, terdakwa Idris terbukti bersalah melakukan tindka pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan terdakwa Idris oleh karenanya dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan, denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar hakim.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 420 juta lebih.

Dengan ketentuan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, PT KAI Janji Penuhi Panggilan Penyidik

Baca juga: PENJUAL Pernak Pernik Ramadan Tahun Ini Bergairah, Banjir Pesanan dari Perusahaan dan Hotel

Hakim dalam amarnya mengatakan, adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," urai hakim.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap terima atau mengajukan banding.

"Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum," pungkas hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Setiawan Barus menuntut terdakwa Idris dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta, subsider kurungan selama 3 bulan.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 562.603.519,64.

Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti atau harta benda terdakwa tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU menuturkan bahwa terdakwa Idris Kepala Desa Pasar V Natal Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kepala Desa untuk memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran pada Tahun 2017, 2018 dan 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved