Sindikat Pengedar Narkoba

Pembawa 13 Kg Sabu di Kota Binjai Diminta Bayar Denda Rp 1 Miliar oleh Jaksa

Pembawa 13 Kg sabu dituntut 20 tahun penjara dan diminta membayar denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/SATIA
Yuniar Iskandar, pembawa 13 Kg sabu saat mendengarkan tuntutan jaksa secara daring, Selasa (5/4/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM, BINJAI- Yuniar Iskandar, pembawa 13 Kg sabu dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, Benny Surbakti, Selasa (5/4/2022).

Selain dituntut 20 tahun penjara, pembawa 13 Kg sabu ini juga diminta membayar denda Rp 1miliar.

Dalam amar tuntutannya di ruang Cakra PN Binjai, jaksa mengatakan bahwa terdakda terbukti secara sah melanggar Pasal 114 KUHPIdana. 

"Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan dan menuntut pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Benny di hadapan hakim ketua Teuku Syarafi.

Baca juga: 99 Kilogram Sabu Gagal Beredar di Kota Medan, Polda Sumut Bekuk 4 Tersangka

 Terdakwa yang mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Binjai cuma terdiam. 

"Menyatakan barang bukti 13 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh cina warna hijau, 1 tas warna biru yang digunakan untuk menyimpan sabu, 1 HP android merek Oppo, 1 HP merek nokia dan 1 dompet, dirampas untuk dimusnahkan," kata jaksa.

Sebelumnya, terdakwa warga Dusun Hajiluan, Desa Matang Maneh, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, didakwa primair pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa yang berstatus dua ini sudah dua kali sukses bawa sabu masing-masing 2 kg dan 4 kg. 

Baca juga: Pasar Sibuhuan jadi Tempat Transaksi Sabu, SET Ditangkap Narkoba Palas saat Sedang Begini

Upaya ketiga menyelundupkan sabu gagal di Jalan Tengku Amir Hamzah Pasar IV Cina, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Minggu (5/12/2021) petang. Terdakwa juga baru menerima upah Rp10 juta dari yang dijanjikan sebesar Rp35 juta. 

Indra selaku orang yang memerintahkan untuk bawa sabu dari Aceh dan Ucok selaku penerima, sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Sabu asal Cina dikirim melalui Malaysia dan tiba di Indonesia melalui perairan tikus Aceh.(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved