Kerengkeng Maut Bupati

FAKTA Kapolda Sumut Ungkap 6 Orang Tewas Kasus Kerengkeng Maut Bupati, tak Ada Pelaku Ditahan

Terungkap fakta baru penyidikan kasus kerangkeng maut di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com/Fredy Santoso
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak 

Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan sembilan orang tersangka.

Dua di antaranya Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin dan anaknya Dewa Perangin-angin.

Terhadap Terbit polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.

Pertama, dia dijerat Pasal undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."

Baca juga: TERBIT Rencana Perangin-angin Ditetapkan Tersangka Kerangkeng Maut, Dijerat Pasal Berlapis

Kemudian Terbit dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP.

Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.

Komnas HAM Desak Usut Aktor Intelektual

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim yakin para tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langka nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, bakal ditahan polisi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Utara tidak menahan para tersangka. Pelaku hanya diwajibkan lapor penyidik.

“Saya yakin dan sudah mendapatkan konfirmasi dari penyidik sendiri, mereka akan ditahan nanti. Mereka tidak akan dilepas,” kata Yusuf kepada Kompas.com pada Senin (4/4/2022).

Yusuf berujar, saat ini polisi masih berupaya untuk mempercepat kelengkapan berkas terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.

 Menurut Yusuf, pekerjaan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang ketimbang tindak pidana biasa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved