Breaking News

Kerengkeng Maut Bupati

FAKTA Kapolda Sumut Ungkap 6 Orang Tewas Kasus Kerengkeng Maut Bupati, tak Ada Pelaku Ditahan

Terungkap fakta baru penyidikan kasus kerangkeng maut di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com/Fredy Santoso
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -

Terungkap fakta baru penyidikan kasus kerangkeng maut di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin.

Polda Sumut mendalami dugaan korban tewas lebih dari tiga orang. 

Dugaan keterlibatan oknum aparat aktif hingga 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun hingga kini tak ada seorang pun ditahan.

Sribana Perangin Angin (kiri) dan Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (kanan). Bupati Langkat nonaktif pernah mengatakan, pusat rehabilitasi yang berada di rumahnya dikelola oleh sang adik, Sribana Perangin Angin.
Sribana Perangin Angin (kiri) dan Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (kanan). Bupati Langkat nonaktif pernah mengatakan, pusat rehabilitasi yang berada di rumahnya dikelola oleh sang adik, Sribana Perangin Angin. (TRIBUN MEDAN/IST)

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, berdasarkan hasil kordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM korban tewas ada enam orang. 

Baca juga: TERBIT Rencana Diperiksa 10 Jam dengan 52 Pertanyaan Soal Motif Bangun Kerangkeng Manusia

Artinya, ada tiga korban tewas lainnya yang belum diketahui.

Sementara itu, Polda Sumut menyatakan sebelumnya korban tewas yang terkonfirmasi ada tiga orang.

Dua di antaranya sudah dilakukan bongkar kuburan dan autopsi forensik.

"Pasca melaksanakan koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK saat ini khususnya yang berkaitan dengan 3 dugaan lain mayat atau anggota masyarakat yang meninggal dunia itu sedang didalami yang lain.

Suasana pembongkaran kuburan korban tewas kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Sabtu (12/2/2022).
Suasana pembongkaran kuburan korban tewas kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Sabtu (12/2/2022). (IST)

Tiga ini sedang didalami supaya sekaligus utuh  proses penyidikannya," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/5/2022).

Panca menyebut, tiga korban tewas sebelumnya sudah diketahui.

Adapun korban bernama Sarianto Ginting, Abdul Sidik dan Ucok.

Baca juga: TERUNGKAP Peran Oknum Polisi Aktif dalam Kasus Kerangkeng Maut Manusia Milik Terbit Rencana

Untuk korban Ucok keluarga belum mengizinkan polisi makamnya dibongkar guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.

"Yang satu keluarganya belum bersedia."

Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan sembilan orang tersangka.

Dua di antaranya Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin dan anaknya Dewa Perangin-angin.

Terhadap Terbit polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.

Pertama, dia dijerat Pasal undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."

Baca juga: TERBIT Rencana Perangin-angin Ditetapkan Tersangka Kerangkeng Maut, Dijerat Pasal Berlapis

Kemudian Terbit dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP.

Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.

Komnas HAM Desak Usut Aktor Intelektual

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim yakin para tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langka nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, bakal ditahan polisi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Utara tidak menahan para tersangka. Pelaku hanya diwajibkan lapor penyidik.

“Saya yakin dan sudah mendapatkan konfirmasi dari penyidik sendiri, mereka akan ditahan nanti. Mereka tidak akan dilepas,” kata Yusuf kepada Kompas.com pada Senin (4/4/2022).

Yusuf berujar, saat ini polisi masih berupaya untuk mempercepat kelengkapan berkas terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.

 Menurut Yusuf, pekerjaan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang ketimbang tindak pidana biasa.

“Pidana yang disangkakan kan bukan (Pasal) 351 (KUHP, tentang penganiayaan). Kalau hanya itu, langsung ditahan,” sebut dia.

Yusuf memperkirakan, jajaran Polda Sumatera Utara kemungkinan akan menahan para tersangka apabila berkas-berkas perkara sudah hampir lengkap.

Baca juga: SIAP-siap Harga BBM Pertalite Naik, Gas LPG 3 Kg Naik, Sinyal dari Pemerintah

Hal ini untuk mencegah masa tahanan para tersangka selesai sebelum berkas perkara lengkap.

“Waktunya disesuaikan. Akan ditahan,” tegas Yusuf.

Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Di sisi lain, Komnas HAM berharap agar polisi tidak berhenti mengusut kasus ini. Diduga kuat mereka hanya merupakan aktor lapangan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mendesak agar para aktor intelektual di balik kerangkeng manusia di Langkat turut diproses hukum.

“Tindak lanjutnya kami berharap nama-nama yang lebih, statusnya menyuruh melakukan, memfasilitasi melakukan, itu juga bisa masuk dalam penetapan tersangka,” jelas Anam kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2022).

“Ini panjang, 10 tahun lebih. Tidak mungkin orang melakukan sesuatu dalam rentang waktu yang panjang itu tanpa ada fasilitas, tanpa ada yang menyuruh melakukan,” jelas Anam.

Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat mengemukakan nama selain Terbit dan kedelapan tersangka, yang diduga terlibat kasus kerangkeng di Langkat.

Nama-nama itu di antaranya adik kandung Terbit, Sribana Perangin-Angin, Ketua DPRD Langkat yang diduga ikut mengelola kerangkeng tersebut.

Dewa Peranginangin dan suasana kerangkeng manusia -
Dewa Peranginangin dan suasana kerangkeng manusia - (Kolase Tribun Medan/IST)

Disebutkan pula nama anak Terbit, Dewa Perangin-angin, Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Langkat, yang diduga menyiksa sejumlah penghuni kerangkeng.

Kedua lembaga juga menduga keterlibatan sejumlah polisi dan tentara.

Baca juga: Terjawab Hubungan Luna Maya Sebenarnya dengan Ariel Noah, Merasa Nyaman

Baca juga: Info Harga Minyak Goreng Terbaru 6 April 2022 di Alfamart dan Indomaret, Bimoli, SanCo, Tropical

(Cr25/ tribun-medan.com/kompas)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved