Korupsi Dana BOS

INSPEKTORAT Sumut Temukan Penyelewengan Dana BOS Rp 450 Juta, Uang Langsung Dikembalikan

Inspektorat Provinsi Sumut mulai melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana desa sejak tahun 2021.

TRIBUN MEDAN / RECHTIN HANI RITONGA
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut), Lasro Marbun saat ditemui di Medan, Rabu (6/4/2022).  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Inspektorat Provinsi Sumut mulai melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana desa sejak tahun 2021.

Inspektur Provinsi Sumut, Lasro Marbun mengatakan hal ini merupakan kali pertama Inspektorat mulai masuk ke sekolah dan desa.

Ia pun mengatakan sempat menemukan pemakaian dana BOS sebesar Rp 450 juta yang diduga diselewengkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terang Lasro, oknum kepala sekolah pun mengembalikan uang tersebut.

"Ada sekolah yang tak jelas pengalokasian uang sebesar Rp 450 juta. Setelah kami lakuan riksus (pemeriksaan khusus), langsung cepat dikembalikan. Ada juga yang Rp 100 juta, Rp 200 juta," ujar Lasro, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Begini Cara Polsek Air Joman Dekatkan Diri ke Masyarakat Agar Bisa Saling Komunikasi

Baca juga: PREMAN Sergai Ancam Bacok Seorang Ibu, Tak Takut Dilaporkan Polisi, Sebut Bisa Gugurkan Kasus

Lasro menilai, pemeriksaan ini cukup baik untuk merubah sistem penggunaan dana BOS di sekolah.

Menurut Plt Kadis Pendidikan itu, selama ini penggunaan dana BOS sangat rentan terhadap penyalahgunaan.

"Dengan pemeriksaan ini, berubah pendirian jadi lebih baik. Selama ini mereka mengaku dana itu ya punya sekolah tidak perlu ada laporan dan sebagainya," sambungnya.

Dikatakannya, sejauh ini dari total 18 cabang Dinas Pendidikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke 18 sekolah di masing-masing cabang dinas dari total 726 sekolah negeri dan 2.175 sekolah swasta di Sumut. Sementara untuk monitoring dana desa, sudah dilakukan di sekitar 6 desa.

"Itu sudah bagus itu, jadi anggaran kita 2022 dan 2023 akan mengarah ke pendidikan, sekolah dan desa kan dana itu luar biasa itu. Misalnya kalikan sekolah 2,175 dikalikan Rp 1 miliar, desa kita 5417 kalikan Rp 500 juta misalnya," ucapnya.

Lasro mengatakan, untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana, pihaknya juga melalukan pembinaan.

Ia memastikan bagi ASN yang tidak menaati aturan akan diberikan tindakan tegas berupa pencopotan jabatan.

"Nah kita kasih tahu dengan surat misalnya dengan virtual misalnya. Terus dengan rapat misalnya kan kita kasih tahu ini. Bahkan kita ada yang mendampingi langsung konsultasi, itulah pembinaan itu. Nah dengan lokakarya misalnya, dengan fasilitasi kalau itu juga enggak itukan berarti enggak mau dibina orang itu, kalau sudah enggak mau orang itu dibina, dibantu, ya sudah kita kasih pelajaran kita tidak bersama dengan beliau, diganti dengan yang baru," pungkasnya.

Baca juga: Baim Wong Pilih ke Jalur Hukum, Ibu-ibu yang Bawa Dua Anak Maksa Minta Uang Dipolisikan

Baca juga: Elon Musk Masih Terkaya di Dunia, Hartanya Lebih Banyak 100 Miliar Dollar Dibanding Peringkat Kedua

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved