Berita Sergai
PREMAN Sergai Ancam Bacok Seorang Ibu, Tak Takut Dilaporkan Polisi, Sebut Bisa Gugurkan Kasus
YR, seorang ibu rumah tangga yang melapor ke Polres Sergai merasa laporannya tidak menunjukkan perkembangan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - YR, seorang ibu rumah tangga yang melapor ke Polres Sergai merasa laporannya tidak menunjukkan perkembangan.
Ia melaporkan adanya ancaman dan nyaris dibacok preman saat melihat lahan di Dusun I, Desa Pekan Tanjung Beringin.
YR melalui kuasa hukumnya, Riadi pun mempertanyakan kinerja Polres Sergai yang terkesan lambat dan mengulur waktu.
Padahal terlapor, berinisal BM diduga preman besar di daerah tersebut.
“Kita sangat mengapresiasi imbauan Kapolri untuk memberantas tidak premanisme tanpa pandang bulu. Namun sayangnya, hal tersebut seolah tidak didukung oleh jajarannya. Terbukti dengan kasus yang saat ini tengah dihadapi oleh klien saya," jelas Riadi, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Bertemu Edy Rahmayadi, Kakanwil Kemenkumham Sumut Bahas Tentang Seminar Kekayaan Intelektual
Baca juga: Jadi Syarat Mudik, Permintaan Vaksin Booster Meningkat di Kabupaten Karo
Lebih lanjut, ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh terlapor adalah salah satu bentuk premanisme.
Apalagi dari informasi yang diterima di lapangan bahwa terlapor sudah biasa melakukan pengancaman seperti yang dihadapi oleh klien Riadi.
“Hanya karena dia warga setempat dan katanya preman besar, makanya tidak ada yang berani melaporkan. Saya sendiri beberapa waktu yang lalu ditantang dengan kata-kata bahwa dia tidak takut atas laporan klien saya," ucapnya.
"Bahkan ia merasa bisa mengugurkan laporan klien saya dengan mengatakan bahwa anaknya saja dulu kasus pembunuhan hanya 2 tahun penjara lalu keluar,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan komunikasi dengan penyidik Polres Sergei, Limbong, yang masih bertumpu pada alasan satu orang saksi yang tak kunjung datang.
“Saat klien saya menanyakan perkembangan kasus kepada penyidik, kata penyidiknya bahwa saat ini pihak Polres Sergai sedang menunggu saksi atas nama Syahrul yang namanya masuk di BAP untuk hadir memberi keterangan dan sudah panggilan ke dua," ucapnya.
"Lalu jika yang bersangkutan tidak hadir, kasusnya mandek? Tidak jalan? Sedangkan saksi yang kami hadirkan dan sudah di BAP 2 kali ada tiga orang. Bahkan sudah olah TKP, kok kesannya seperti diulur ya," tambahnya.
Di lain pihak, Penyidik Polres Sergai, Limbong mengatakan sejauh ini laporan YR sudah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak empat orang. Hanya saja ada satu saksi lagi yang dalam proses pemanggilan.
"Jadi saksi pelapor bernama Syahrul itu sudah dipanggil seminggu ini. Tapi enggak datang. Padahal namanya ada di BAP. Makanya Jumat nanti akan kita layangkan lagi surat pemanggilan kedua," ungkap Limbong ke Tribun Medan.
"Kalau nanti tidak datang, ya kita lanjutkan ke tahap konfrontir karena terlapor kemarin sudah dimintai keterangan tidak ingin memberi kesaksian. Baru setelah itu gelar perkara serta lainnya," tutupnya.