PARA Saksi Ungkap Mantan Satgas PDIP Pukuli Anak di Bawah Umur: Dia Marah-marah

Sidang lanjutan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh eks Satgas PDIP, Halpian Sembiring Meliala terhadap anak di bawah umur

TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang lanjutan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Mantan Satgas PDIP, Halpian Sembiring Meliala terhadap anak dibawah umur terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang lanjutan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh eks Satgas PDIP, Halpian Sembiring Meliala terhadap anak di bawah umur terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/4/2022).

Dalam sidang lanjutan tersebut, tiga saksi mata yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) membenarkan bahwa terdakwa memang ada memukul korban sebagaimana terekam di CCTV.

Di hadapan majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi, ketiga saksi itu diantaranya dua karyawan minimarket yakni, Ijtima dan Fransiscus Simbolon serta seorang pengunjung minimarket, Daniel.

Dalam kesaksiannya, Ijtima yang merupakan karyawan minimarket menyebutkan bahwa dirinya dikejutkan dengan keributan yang berasal dari perbuatan terdakwa yang tak senang usai ditegur korban untuk menggeser sepeda motornya.

"Waktu itu situasinya yang sempat saya lihat korban sama istri si pelaku datang mau belanja. Setelah itu tiba-tiba terjadi keributan, saya liat pelaku marah-marah sama korban," sebutnya.

Baca juga: Disebut Memiliki Kekayaan Rp 200 Miliar, Menu Sahur Keluarga Ayu Ting Ting Mendadak Jadi Sororan

Baca juga: Bernardo Silva Bingung Saat Makan Kolak Indonesia: Seperti Mangga, Tetapi Rasanya Tidak

Sementara itu saksi lain, Fransiskus Simbolon yang juga merupakan karyawan minimarket mengaku sempat melerai aksi penganiayaan dilakukan pelaku.

Namun hal itu tak membuat pelaku berhenti dan melakukan pemukulan hingga beberapa kali.

"Waktu saya lihat ada keributan gitu saya berusaha melerai, tapi bapak itu belum berhenti sampai berapa kali mukul gitu lah," sebutnya.

Sedangkan saksi Daniel mengaku, bahwa ketika itu sedang lewat di lokasi dan melihat cekcok di depan minimarket dan kemudian mendekati lokasi.

"Ada saya melihat memukul tapi jarak saya bekisar lima meter gitu," jawabnya.

Usai mendengar keterangan para saksi, Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Diketahui sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur berinisial AFL (17) itu, berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.

Kemudian tersangka Halpian datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar.

Saat itulah tersangka langsung mendatangi korban dan menganiayanya. Tersangka menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved