Kerangkeng Maut Bupati
Polda Sumut Didesak Usut Aktor Intelektual Kerangkeng Maut Bupati, Komnas HAM Imbau Warga Berani
Komnas HAM RI mengimbau masyarakat berani bersaksi usai Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin
TRIBUN-MEDAN.com - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengimbau masyarakat berani bersaksi usai Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penganiayaan yang menyebabkan kematian oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).
Anam mengatakan Komnas HAM bersedia membantu apabila dibutuhkan oleh para saksi.

Baca juga: BESARAN GAJI Bulanan, Gaji Ke-13, THR PPPK Guru dan Non-guru, Pemerintah Siapkan 12,22 Triliun
Dengan demikian, kata Anam, kasus tersebut menjadi terang benderang, prosesnya cepat, dan segera ada penahanan tersangka-tersangka lainnya.
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan video yang diterima Tribunnews.com pada Selasa (5/4/2022).
"Yang juga tidak kalah penting adalah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui peristiwa ini untuk berani memberikan kesaksian kepada Polda Sumut," kata Anam.
Diberitakan sebelumnya Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).
Panca mengatakan Terbit dijerat pasal berlapis.
Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.
Pertama, dia dijerat Pasal undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."
Kemudian Terbit dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP.
Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.
Komnas HAM Desak Usut Aktor Intelektual
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim yakin para tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langka nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, bakal ditahan polisi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Utara tidak menahan para tersangka. Pelaku hanya diwajibkan lapor penyidik.
“Saya yakin dan sudah mendapatkan konfirmasi dari penyidik sendiri, mereka akan ditahan nanti. Mereka tidak akan dilepas,” kata Yusuf kepada Kompas.com pada Senin (4/4/2022).

Yusuf berujar, saat ini polisi masih berupaya untuk mempercepat kelengkapan berkas terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.
Menurut Yusuf, pekerjaan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang ketimbang tindak pidana biasa.
“Pidana yang disangkakan kan bukan (Pasal) 351 (KUHP, tentang penganiayaan). Kalau hanya itu, langsung ditahan,” sebut dia.
Yusuf memperkirakan, jajaran Polda Sumatera Utara kemungkinan akan menahan para tersangka apabila berkas-berkas perkara sudah hampir lengkap.
Baca juga: SIAP-siap Harga BBM Pertalite Naik, Gas LPG 3 Kg Naik, Sinyal dari Pemerintah
Hal ini untuk mencegah masa tahanan para tersangka selesai sebelum berkas perkara lengkap.
“Waktunya disesuaikan. Akan ditahan,” tegas Yusuf.
Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Di sisi lain, Komnas HAM berharap agar polisi tidak berhenti mengusut kasus ini.
Diduga kuat mereka hanya merupakan aktor lapangan.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mendesak agar para aktor intelektual di balik kerangkeng manusia di Langkat turut diproses hukum.
“Tindak lanjutnya kami berharap nama-nama yang lebih, statusnya menyuruh melakukan, memfasilitasi melakukan, itu juga bisa masuk dalam penetapan tersangka,” jelas Anam kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2022).
“Ini panjang, 10 tahun lebih. Tidak mungkin orang melakukan sesuatu dalam rentang waktu yang panjang itu tanpa ada fasilitas, tanpa ada yang menyuruh melakukan,” jelas Anam.
Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat mengemukakan nama selain Terbit dan kedelapan tersangka, yang diduga terlibat kasus kerangkeng di Langkat.
Baca juga: FAKTA Kapolda Sumut Ungkap 6 Orang Tewas Kasus Kerengkeng Maut Bupati, tak Ada Pelaku Ditahan
Nama-nama itu di antaranya adik kandung Terbit, Sribana Perangin-Angin, Ketua DPRD Langkat yang diduga ikut mengelola kerangkeng tersebut.

Disebutkan pula nama anak Terbit, Dewa Perangin-angin, Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Langkat, yang diduga menyiksa sejumlah penghuni kerangkeng.
Kedua lembaga juga menduga keterlibatan sejumlah polisi dan tentara.
Baca juga: Terjawab Hubungan Luna Maya Sebenarnya dengan Ariel Noah, Merasa Nyaman
Baca juga: Info Harga Minyak Goreng Terbaru 6 April 2022 di Alfamart dan Indomaret, Bimoli, SanCo, Tropical
(Tribunnews.com, Gita Irawan/kompas)