Breaking News

BESARAN GAJI Bulanan, Gaji Ke-13, THR PPPK Guru dan Non-guru, Pemerintah Siapkan 12,22 Triliun

Kabar baik. Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi istimewa via fame.Grid.id
BESARAN GAJI Bulanan, Gaji Ke-13, THR PPPK Guru 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah BESARAN GAJI Bulanan, Gaji Ke-13, THR PPPK Guru dan Non-guru, Pemerintah Siapkan 12,22 Triliun

Kabar baik. Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

PPPK tersebut meliputi guru maupun non-guru yang diangkat pada tahun 2022 ini.

Baca juga: KABAR GEMBIRA PNS, Selain THR dan Gaji Ke-13, PNS juga Terima Tunjangan (TPP) Dibayar Rapel 3 Bulan

Baca juga: Info Harga Minyak Goreng Terbaru 6 April 2022 di Alfamart dan Indomaret, Bimoli, SanCo, Tropical

Anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 12,22 triliun.

Anggaran itu akan dipakai untuk bayar gaji PPPK guru dan non-guru tahun ini.

Gaji PPPK guru maupun non-guru yang didapat berupa gaji bulanan, gaji ke-13, serta tunjangan hari raya.

Hal itu dikatakan oleh Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Made Arya Wijaya.

"Kalau kita perhatikan, perhitungan alokasi dasar yang menjadi bagian di dalam komponen Dana Alokasi Umum (DAU) yang peruntukkannya untuk belanja pegawai, untuk 2022 ini, total alokasi yang sudah disediakan sebesar Rp 12,22 triliun," kata dia ketika melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI terkait Formasi GTK-PPPK ditayangkan secara virtual, Selasa (29/3/2022) lalu.

"Plus ini juga ditambahkan untuk PPPK non-guru sehingga didapatkan Rp 12,22 triliun.

Kami dari Kementerian Keuangan sudah memperhitungkan kebutuhan untuk belanja pegawai bagi PPPK yang akan diangkat tahun ini," lanjut Made.

Baca juga: Terbongkar Modus Fakar Suhartami Ajar Cara Trading di Kasus Judi Online Binomo

Baca juga: KABAR GEMBIRA PNS, Selain THR dan Gaji Ke-13, PNS juga Terima Tunjangan (TPP) Dibayar Rapel 3 Bulan

Untuk belanja pegawai bagi PPPK guru, kata Made, jumlah anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 10,58 triliun.

Dengan dasar perhitungan yang telah Kemenkeu pertimbangkan berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 yang diterbitkan pada 13 Desember 2021.

"Ini bagaimana cara perhitungannya, sesuai dengan surat yang dikeluarkan bagi guru PPPK yang sudah diangkat tahun 2021, ini seleksinya sudah lulus, untuk 2022-nya kami sudah menghitung sebanyak 14 kali," jelasnya.

Lebih lanjut Made menjelaskan kembali gaji PPPK guru maupun non-guru yang didapat berupa gaji bulanan, gaji ke-13, serta tunjangan hari raya.

Perlu diketahui berdasarkan data yang ditampilkan oleh Kemenkeu dalam paparannya, disebutkan dari kebutuhan guru 1.147.887 guru pada tahun 2021, sebanyak 506.247 jumlah guru yang lulus dalam seleksi PPPK tahap I.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved