THR PNS
KABAR GEMBIRA PNS, Selain THR dan Gaji Ke-13, PNS juga Terima Tunjangan (TPP) Dibayar Rapel 3 Bulan
Selain THR dan Gaji ke-13, para PNS ataupun ASN juga akan mendapat TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
TRIBUN-MEDAN.com - Selain Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, para PNS ataupun ASN juga akan mendapat TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang sebelumnya telah menunggak bakal segera dicairkan.
Baca juga: Ancaman Serius Hotman Paris, Akan Lapor Balik Semua, Karena yang Dipersoalkan Sudah SP3
TPP sendiri belum cair sejak bulan Januari 2022.
• Khawatir Guru Indra Kenz Melarikan Diri, Polri Langsung Masukkan Penjara Fakarich
Kabar yang beredar nantinya TPP yang dicairkan merupakan rapelan 3 bulan lamanya.
Baca juga: Kepercayaan Publik terhadap KPK Era Firli Bahuri Merosot, ICW Bilang Jokowi dan DPR Tanggung Jawab
Semakin menjadi angin segar kala TPP kemungkinan bakal dicairkan sebelum bulan Ramadhan usai.
Tentu saja hal ini membuat para PNS atau ASN sangat berbahagia.
Yang mana artinya mereka bakal mendapatkan gaji ke-13, THR dan TPP dalam waktu berdekatan.
Pemerintah pun mengungkapkan kendala TPP tak kunjung dicairkan sebelumnya.
Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (Pemda) keluar hari ini.
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengaku hari ini (Senin, red) pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.
“Kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,” kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Senin 7 Maret 2022.
Baca juga: Kepercayaan Publik terhadap KPK Era Firli Bahuri Merosot, ICW Bilang Jokowi dan DPR Tanggung Jawab
Fatoni membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri.
Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.