Kasus Binomo Indra Kenz

Terbongkar Modus Fakar Suhartami Ajar Cara Trading di Kasus Judi Online Binomo

Bareskrim Polri membongkar modus operandi Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang kini menjadi tersangka kasus Binomo.

Editor: Salomo Tarigan
Instagram
Guru Indra Kenz Fakar Suhartami Pratama 

TRIBUN-MEDAN.com - Bareskrim Polri membongkar modus operandi Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang kini menjadi tersangka kasus Binomo.

Dia diduga terlibat dalam pusaran kasus judi online berkedok trading binary option tersebut.

Baca juga: FAKTA Kapolda Sumut Ungkap 6 Orang Tewas Kasus Kerengkeng Maut Bupati, tak Ada Pelaku Ditahan

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa Fakarich diduga direkrut langsung oleh manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) menjadi affiliator di aplikasi Binomo.

Baca juga: Terjawab Hubungan Luna Maya Sebenarnya dengan Ariel Noah, Merasa Nyaman

"Modus operandi daripada saudara F pada awal 2019 dengan kontak melalui email dengan tersangka BEN untuk menjadi affiliator," ujar Gatot kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

 

Lalu, imbuh Gatot, Fakarich mulai aktif bersosial media untuk dapat merekrut masyarakat agar ikut bergabung menanamkan uang di Binomo.

Dia pun mengajarkan cara trading di Youtube miliknya.

 

"F juga membuat dan mengupload video yang isinya mengajarkan trading Binomo di channel YouTube miliknya," jelas Gatot.

 

Lebih lanjut, Gatot menambahkan Fakarich juga diduga membuka kelas kursus berbayar terkait pelatihan trading di Binomo. Setiap member juga diwajibkan menbayar Rp5 juta.

 

"Kemudian F membuka kelas kursus berbayar untuk melakukan pelatihan binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah PT Fakar Edukasi Pratama dengan biaya pendaftaran Rp 5 juta," pungkasnya.

 

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo. Selain itu, dia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: KABAR GEMBIRA PNS, Selain THR dan Gaji Ke-13, PNS juga Terima Tunjangan (TPP) Dibayar Rapel 3 Bulan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved