Update Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS, Skema Pembayaran untuk TNI/Polri, Jaksa, Pensiunan ASN

Simak info terbaru kapan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS, Skema Pembayaran untuk TNI/Polri, Jaksa, Pensiunan ASN

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE T R IBUNWOW/TRIBUNNEWS
Update Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS 

TRIBUN-MEDAN.com-  Kapan THR akan dicairkan?

Update Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS, Skema Pembayaran untuk TNI/Polri, Jaksa, Pensiunan ASN

Tahun ini, pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji ke-13.

Baca juga: Ingat Penerimaan Polri tanpa Dipungut Biaya alias Gratis, Pendaftaran Taruna Akpol - Bintara Dibuka

Bocoran mengenai THR PNS 2022 dan gaji tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

Baca juga: SIAP-siap Harga BBM Pertalite Naik, Gas LPG 3 Kg Naik, Sinyal dari Pemerintah

THR PNS 2022 diprediksi akan cair sesaat sebelum Idulfitri yang jatuh di awal Mei mendatang.

Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR PNS dilakukan dua minggu sebelum Lebaran.

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Pada tahun 2021, THR juga diberikan kepada CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Dalam aturan tersebut, THR PNS dan lainnya diberikan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Baca juga: Ingat Penerimaan Polri tanpa Dipungut Biaya alias Gratis, Pendaftaran Taruna Akpol - Bintara Dibuka

Adapun gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun yakni antara Juni dan Juli.

Berikut gaji pokok PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.

Baca juga: HASIL Liga Champions - Gol Tunggal De Bruyne Buat Man City Menang Kontra Atletico Madrid

Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved