Breaking News

Harga BBM

ALASAN Pertamina Larang Konsumen Beli Pertalite Pakai Jeriken

Pihak Pertamina sudah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Editor: AbdiTumanggor
(TRIBUN MEDAN / DISPERINDAG DAIRI)
Puluhan masyarakat pembeli BBM menggunakan jeriken mengantre di SPBU Batangberuh. Foto diambil sebelum SPBU Batangberuh dijatuhi sanksi penghentian pasokan solar bersubsidi alias biosolar beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pertamina Larang Konsumen Beli Pertalite Pakai Jeriken.

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk Pertamax menjadi sorotan belakangan ini.

Dampaknya juga berlaku untuk konsumen pengguna Pertalite.

Pihak Pertamina sudah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.

"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya, dikutip dari Kompas.com.

Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.

Pakai Jiregan di SPBU
Jeriken milik pengecer BBM berjajar di salah satu SPBU.

"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fedy.

Definisi dari JBKP dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.

Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi.

Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.

Baca juga: INILAH Penyebab Harga BBM di Malaysia dan Brunai Darussalam Sangat Murah, Kenapa Indonesia Tak Bisa?

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved