Berita Viral

MODUS ASN dan Istrinya Edarkan Narkoba di Hajatan di Sumsel, Berakhir Ditangkap Polisi

Beginilah modus ASN dan istrinya edarkan narkoba di hajatan di OKU Selatan, Sumsel

Dokumentasi Polres OKU Selatan
ASN DITANGKAP POLISI -- Hendri alias Krek (49) dan RA. Karnati alias Atik (44) pasutri di OKU Selatan ditangkap polisi saat acara hajatan di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan, Sabtu (8/11/2025) malam. Bersama mereka, polisi menyita 96 butir pil ekstasi. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah modus ASN dan istrinya edarkan narkoba di hajatan di OKU Selatan, Sumsel.

Adapun seorang ASN dan istrinya mengedarkan narkoba di tengah hajatan.

Seorang ASN dan istrinya digelandang petugas karena diduga mengedarkan narkoba di tengah acara tersebut.

Kasus ini langsung menyita perhatian warga, mengingat profesi pelaku yang semestinya menjadi teladan.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan istrinya ditangkap polisi saat acara hajatan di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan, Sabtu (8/11/2025) malam.

Keduanya diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di hajatan tersebut. 

Pasutri itu adalah Hendri alias Krek (49), seorang pegawai negeri sipil, dan RA. Karnati alias Atik (44), ibu rumah tangga, keduanya warga Desa Muaradua Kisam.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, melalui Kasat Narkoba AKP Alimin, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi II Tahun 2025 dengan laporan polisi nomor LP-A / 51 / XI / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES OKUS / POLDA SUMSEL tertanggal 9 November 2025.

Menurut AKP Alimin, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi hajatan di Desa Tanjung Tebat.

Baca juga: VIRAL Sosok Gus Elham Yahya Usai Cium Pipi Anak Kecil Ramai Dikecam hingga Ditegur Ulama

“Kami menerima laporan pada Sabtu sore bahwa ada indikasi peredaran narkoba di sekitar acara hajatan.

Anggota segera melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan,” ungkap AKP Alimin, Selasa (11/11/2025).

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas yang melakukan pengintaian mendapati kedua tersangka sedang membuka lapak warung di lokasi acara.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kantong plastik hitam dan dompet warna silver berisi 96 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berbagai bentuk dan warna di dekat tempat duduk keduanya.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial P. Saat ini, identitas P masih kami dalami,” jelasnya.

Barang bukti yang disita terdiri dari 1 plastik klip berisi 22 butir ekstasi warna merah muda berbentuk granat, 1 plastik klip berisi 20 butir ekstasi warna hijau berbentuk kepala kodok, 1 plastik klip berisi 8 butir ekstasi warna kuning berbentuk tulang bertuliskan Heineken.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved