Polres Tapteng
Dua Pria Pengedar Sabu Dibekuk Polres Tapteng Tak Jauh dari Rumahnya
Kita juga lakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar lokasi penangkapan. Tim mendapatkan satu botok kecil merek geliga yang di dalamnya berisi
Dua Pria Pengedar Sabu Dibekuk Polres Tapteng Tak Jauh dari Rumahnya
TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Narkoba Polres Tapteng kembali mengamankan dua orang pria diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya masing-masing berinisial RW alias U (20) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dan S alias AL (51) warga Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Keduanya ditangkap pada Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
"Kita mengarahkan tim untuk melakukan penyelidikan ke wilayah yang dimaksud sesuai informasi yang kita terima," ujar pria dengan melati dua dipundaknya ini, Kamis (7/4/2022).
Saat sudah sampai ditempat yang diinformasikan, kata AKBP Jimmy Christian Samma, tim melihat seorang pria sesuai informasi dan langsung diamankan.
"Kita juga lakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar lokasi penangkapan. Tim mendapatkan satu botok kecil merek geliga yang di dalamnya berisi 10 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat 1,27 gram," ungkapnya.
Kepada petugas, RW alias U mengaku barang tersebut akan ia edarkan dan pemilik barang tersebut yakni S alias AL.
Orang nomor satu di Polres Tapteng ini mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan atau memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tapteng apabila mengetahui pelaku tindak pidana narkotika.
"Kita jamin kerahasiannya," tegas Kapolres Tapteng.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RW alias U dan S alias AL digelandang ke Polres tapteng dan guna diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
(akb/tribun-medan.com)
