Berita Seleb

Masa Penahanan Diperpanjang Selama 40 Hari, Doni Salmanan Lebaran di Rutan

Dittipideksus Bareskrim Polri memperpanjangan masa penahanan tersangka kasus penipuan binary option platform Quotex, Doni Salmanan.

TRIBUN-MEDAN.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjangan masa penahanan tersangka kasus penipuan binary option platform Quotex, Doni Salmanan.

Awalnya Doni Salmanan ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidik. Dan masa penahanan itu telah berakhir pada 29 Maret 2022 lalu.

Doni Salmanan hingga kini masih berada di Rutan Bareskrim Polri, setelah polisi memperpanjang masa penahanan hingga 8 Mei 2022.

Dengan perpanjangan masa penahanan itu, maka Doni Salmanan dipastikan akan berlebaran pada tahun ini di dalam Rutan Bareskrim.

"Iya diperpanjang," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Reinhard menyampaikan, masa penahanan tersangka diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Penahanan itu diperpanjang dalam rangka melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan RI.

"Perpanjangan 40 hari," sebut Reinhard.

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang berlangsung di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022) lalu, Doni Salmanan menyatakan permohonan maaf.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, krypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni Salmanan pun berharap pasca-permintaan maaf itu nantinya bisa mendapat keringanan hukuman atas kasus yang saat ini menjerat dirinya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Doni Salmanan juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati, agar tidak terjebak dengan trading ilegal yang ada di Indonesia.

Sebagai informasi, usai ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni Salmanan pun terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Dan kini ia telah mendekam di sel tahanan Bareskrim Polri.

(*/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved