Kerangkeng Maut Bupati

LPSK Kritisi Polda Sumut Lantaran Tak Seorang pun Pelaku Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan

9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun tak ada seorang pun ditahan.

Penulis: Satia | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/WEN SATIA
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak bersama dengan tim Komnas HAM tinjau penjara di kediaman pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Rabu (26/1/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, STABAT - 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, oleh Polda Sumut, dalam kasus dugaan penganiyaan penghuni kerangkeng. 

Di sisi lain, LPSK heran melihat kerja Polda Sumut yang terbilang lambat dalam menangani kasus ini.

9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Akhirnya Giliran Bos Fahrenheit Hendry Susanto Masuk Penjara, Kasus Investasi Bodong

Namun tak ada seorang pun ditahan.

Padahal, seseorang yang sudah dikenai ancaman hukuman 15 tahun penjara, dapat dilakukan penahanan. 

Dalam hal ini, masih ada delapan tersangka tidak ditahan dan bebas menghirup udara segar.

Baca juga: Mabes Polri Bakal Pidanakan Anggota Polda Sumut Jika Terbukti Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, tidak ditahannya para tersangka baru terjadi di Polda Sumut

"Ancaman hukumannya 15 tahun tidak ditahan. Setahu saya, bilamana sudah dikenakan ancaman hukuman segitu, sudah dapat ditahan," kata dia, melalui sambungan telepon seluler, Rabu (5/4/2022). 

Karena tidak ditahannya delapan tersangka lain, kata Edwin, Polda Sumut patut mendapat Rekor Muri.

Sebab, hal semacam ini baru kali pertama terjadi di Indonesia.

"Polda Sumut bisa dapat Rekor Muri soal ini. Karena tidak melakukan penahanan. Tidak melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka ada yang aneh dan lucu," jelasnya. 

Baca juga: Terbit Rencana Peranginangin Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Edwin mengatakan, seseorang yang melakukan pemasungan saja sudah melanggar hukum.

Apalagi, memiliki penjara atau kerangkeng di halaman rumahnya, yang digunakan untuk menyiksa para penghuninya. 

"Orang dipasung di rumah saja sudah melanggar hukum. Ini di halaman rumah dibangun kereng, apalagi kondisi penghuni dalam kata memperihatinkan," ungkapnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved