Terjawab Tunjangan PNS Dirapel, Pencairan THR dan Gaji Ke-13| Cek Daftar Gaji PNS Sesuai Golongan

Selain Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, para PNS ataupun ASN juga akan mendapat TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). 

Editor: Salomo Tarigan
kolase Tribunpontianak
Bocoran TPP, THR dan Pencairan Gaji Ke-13 PNS 

TRIBUN-MEDAN.com - Terjawab Tunjangan PNS Dirapel, Pencairan THR dan Gaji Ke-13| Cek Daftar Gaji PNS Sesuai Golongan

Selain Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, para PNS ataupun ASN juga akan mendapat TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).  

TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang sebelumnya telah menunggak bakal segera dicairkan.

Baca juga: Kabar Terkini Rizieq Shihab, Mantan Pimpinan FPI di dalam Rumah Tahanan Polri

TPP sendiri belum cair sejak bulan Januari 2022.

 Khawatir Guru Indra Kenz Melarikan Diri, Polri Langsung Masukkan Penjara Fakarich

Kabar yang beredar nantinya TPP yang dicairkan merupakan rapelan 3 bulan lamanya.

Baca juga: Kepercayaan Publik terhadap KPK Era Firli Bahuri Merosot, ICW Bilang Jokowi dan DPR Tanggung Jawab

Semakin menjadi angin segar kala TPP kemungkinan bakal dicairkan sebelum bulan Ramadhan usai.

Tentu saja hal ini membuat para PNS atau ASN sangat berbahagia.

Yang mana artinya mereka bakal mendapatkan gaji ke-13, THR dan TPP dalam waktu berdekatan.

Pemerintah pun mengungkapkan kendala TPP tak kunjung dicairkan sebelumnya.

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (Pemda) 

Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengaku hari ini (Senin, red) pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.

“Kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,” kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Senin 7 Maret 2022.

Baca juga: Kepercayaan Publik terhadap KPK Era Firli Bahuri Merosot, ICW Bilang Jokowi dan DPR Tanggung Jawab

Fatoni membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri.

Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved